Digugat Rp1.1 Miliar, Hakim PN Manado Menangkan Mega Mas Manado
Jum'at, 02 Juli 2021 - 02:15 WIB
loading...
Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng usai menghadiri sidang di PN Manado, Kamis (1/7/2021). Foto: MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Gugatan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising dengan tuntutan ganti rugi Rp 1.1 Miliar terhadap PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado , Kamis (1/7/2021).
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar dan hakim anggota Relly Dominggus Behuku, dan Maria Magdalena Sitanggang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat.
Baca juga: Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Syors Mambrasar, menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi dan mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi atau PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado dengan ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp494.500.000, terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas milik Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Penggugat PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak terbukti dan sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar dan hakim anggota Relly Dominggus Behuku, dan Maria Magdalena Sitanggang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat.
Baca juga: Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Syors Mambrasar, menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi dan mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi atau PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado dengan ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp494.500.000, terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas milik Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Penggugat PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak terbukti dan sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Lihat Juga :