Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rabu, 10 Juni 2026 - 21:14 WIB
loading...
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan tetap IWS, hakim PN Cilacap yang diduga menerima suap dalam jabatannya. IWS resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
CILACAP - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan tetap IWS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang diduga menerima suap dalam jabatannya. IWS resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026).
Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap IWS lebih rendah daripada yang direkomendasikan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat. IWS juga diberikan hak pensiun meski telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi dikutip, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Agung mengatakan perkara suap IWS terjadi pada 2023 yang saat itu bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Cilacap. IWS diduga menerima uang Rp15 juta dari advokat terkait perkara yang ditanganinya.
Tak hanya itu, IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan yaitu Hakim ASS yang juga telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH, 26 Mei 2026.
Selain itu, IWS juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA terungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat hakim.
Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap IWS lebih rendah daripada yang direkomendasikan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat. IWS juga diberikan hak pensiun meski telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi dikutip, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Agung mengatakan perkara suap IWS terjadi pada 2023 yang saat itu bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Cilacap. IWS diduga menerima uang Rp15 juta dari advokat terkait perkara yang ditanganinya.
Tak hanya itu, IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan yaitu Hakim ASS yang juga telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH, 26 Mei 2026.
Selain itu, IWS juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA terungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat hakim.
Lihat Juga :