Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Kamis, 21 Mei 2026 - 12:20 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan dugaan penghentian kasus penyiraman Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya. Agendanya, pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) atas kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.
"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan TAUD. Pada pokoknya TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan mendalilkan penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan TAUD. Pada pokoknya TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan mendalilkan penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Lihat Juga :