Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Luwu Mencapai Rp7 Miliar
loading...
A
A
A
BELOPA - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di Kabupaten Luwu mencapai Rp7 miliar. Angka ini masih merupakan tunggakan dari tahun 2014 hingga 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, hampir seluruh desa di Kabupaten Luwu , masih memiliki tunggakan pajak.
Besarannya bervariasi, mulai dibawah Rp1 juta hingga diatas Rp300 juta. Diantara tunggakan PBB terbesar yakni Desa Buntu Banna mencapai Rp345 juta, Desa Bassiang Timur mencapai Rp327 juta.
Selanjutnya Desa To'Bua sebesar Rp276 juta, Kelurahan Pammanu Rp278 juta, Desa Senga Selatan Rp200 juta dan Desa Seppong Rp145 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu , Muh Rudi tidak menampik bahwa saat ini masih banyak desa di Luwu menunggak pajak PBB, bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Namun demikian, dikatakan Rudi, tunggakan tersebut rata-rata peninggalan kepala desa terdahulu sejak tahun 2014. Sehingga kepala desa yang menjabat saat ini kesulitan dalam melakukan penagihan.
Lanjut Rudi, pasca penahanan Kepala Desa Tirowali IS, dalam kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan, efeknya cukup baik, karena sejumlah kepala desa mulai mendatangi Bapenda dan berjanji untuk segera melakukan pelunasan PBB mereka.
"Kami berharap, desa yang menunggak PBB untuk segera melakukan upaya pembayaran dan pelunasan. Cukupnya Kepala Desa Tirowali jadi pelajaran bagi kita," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, hampir seluruh desa di Kabupaten Luwu , masih memiliki tunggakan pajak.
Besarannya bervariasi, mulai dibawah Rp1 juta hingga diatas Rp300 juta. Diantara tunggakan PBB terbesar yakni Desa Buntu Banna mencapai Rp345 juta, Desa Bassiang Timur mencapai Rp327 juta.
Selanjutnya Desa To'Bua sebesar Rp276 juta, Kelurahan Pammanu Rp278 juta, Desa Senga Selatan Rp200 juta dan Desa Seppong Rp145 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu , Muh Rudi tidak menampik bahwa saat ini masih banyak desa di Luwu menunggak pajak PBB, bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Namun demikian, dikatakan Rudi, tunggakan tersebut rata-rata peninggalan kepala desa terdahulu sejak tahun 2014. Sehingga kepala desa yang menjabat saat ini kesulitan dalam melakukan penagihan.
Lanjut Rudi, pasca penahanan Kepala Desa Tirowali IS, dalam kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan, efeknya cukup baik, karena sejumlah kepala desa mulai mendatangi Bapenda dan berjanji untuk segera melakukan pelunasan PBB mereka.
"Kami berharap, desa yang menunggak PBB untuk segera melakukan upaya pembayaran dan pelunasan. Cukupnya Kepala Desa Tirowali jadi pelajaran bagi kita," katanya.