Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Luwu Mencapai Rp7 Miliar
Rabu, 30 Juni 2021 - 10:58 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Erny Veronica Maramba (tengah) saat menggelar coffe morning, baru-baru ini. Foto: Chaeruddin
A
A
A
BELOPA - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di Kabupaten Luwu mencapai Rp7 miliar. Angka ini masih merupakan tunggakan dari tahun 2014 hingga 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, hampir seluruh desa di Kabupaten Luwu , masih memiliki tunggakan pajak.
Besarannya bervariasi, mulai dibawah Rp1 juta hingga diatas Rp300 juta. Diantara tunggakan PBB terbesar yakni Desa Buntu Banna mencapai Rp345 juta, Desa Bassiang Timur mencapai Rp327 juta.
Selanjutnya Desa To'Bua sebesar Rp276 juta, Kelurahan Pammanu Rp278 juta, Desa Senga Selatan Rp200 juta dan Desa Seppong Rp145 juta.
Baca Juga: Wabup Luwu Utara Ajak Masyarakat Ikut Vaksin Covid-19
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu , Muh Rudi tidak menampik bahwa saat ini masih banyak desa di Luwu menunggak pajak PBB, bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, hampir seluruh desa di Kabupaten Luwu , masih memiliki tunggakan pajak.
Besarannya bervariasi, mulai dibawah Rp1 juta hingga diatas Rp300 juta. Diantara tunggakan PBB terbesar yakni Desa Buntu Banna mencapai Rp345 juta, Desa Bassiang Timur mencapai Rp327 juta.
Selanjutnya Desa To'Bua sebesar Rp276 juta, Kelurahan Pammanu Rp278 juta, Desa Senga Selatan Rp200 juta dan Desa Seppong Rp145 juta.
Baca Juga: Wabup Luwu Utara Ajak Masyarakat Ikut Vaksin Covid-19
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu , Muh Rudi tidak menampik bahwa saat ini masih banyak desa di Luwu menunggak pajak PBB, bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Lihat Juga :