Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Selasa, 15 April 2025 - 11:36 WIB
loading...
Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengaku kaget dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster. Foto/istimewa
A
A
A
BALI - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengaku kaget dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produsen memproduksi air minum kemasan sekali pakai di bawah satu liter. Apalagi, industri minuman belum pernah diajak konsultasi sebelumnya terkait pelarangan tersebut.
“Kami mendukung tujuan dari kebijakan Bali Bersih untuk mengelola sampah kemasan dan non kemasan agar tidak mencemari lingkungan. Banyak ànggota Asrim yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Triyono berharap Gubernur Bali mau berdiskusi dengan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama yang akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan Pemprov Bali untuk membenahi masalah sampah di Bali. Namun, di sisi lain juga Pemprov Bali juga harus menjaga kinerja industri guna mendukung perekonomian Bali dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Pemprov Bali Bakal Bangun LRT di 3 Tempat Pusat Wisata, Ini Rutenya
“Karenanya, kami berharap perlunya diskusi multi stakeholders termasuk antara Pemda Bali dan pelaku usaha. Di saat yang sama, perlu waktu yang cukup sebelum menerapkan poin dalam Surat Edaran tersebut karena sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja,” katanya.
Triyono menuturkan sebenarnya sudah banyak aktivitas yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan, termasuk di Bali sendiri bekerja sama dengan LSM dan pelaku usaha daur ulang. “Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong Pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini,” ucapnya.
“Kami mendukung tujuan dari kebijakan Bali Bersih untuk mengelola sampah kemasan dan non kemasan agar tidak mencemari lingkungan. Banyak ànggota Asrim yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Triyono berharap Gubernur Bali mau berdiskusi dengan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama yang akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan Pemprov Bali untuk membenahi masalah sampah di Bali. Namun, di sisi lain juga Pemprov Bali juga harus menjaga kinerja industri guna mendukung perekonomian Bali dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Pemprov Bali Bakal Bangun LRT di 3 Tempat Pusat Wisata, Ini Rutenya
“Karenanya, kami berharap perlunya diskusi multi stakeholders termasuk antara Pemda Bali dan pelaku usaha. Di saat yang sama, perlu waktu yang cukup sebelum menerapkan poin dalam Surat Edaran tersebut karena sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja,” katanya.
Triyono menuturkan sebenarnya sudah banyak aktivitas yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan, termasuk di Bali sendiri bekerja sama dengan LSM dan pelaku usaha daur ulang. “Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong Pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini,” ucapnya.
Lihat Juga :