Kejari Luwu Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Korupsi
loading...
A
A
A
LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu , menegaskan komitmennya untuk penanaganan kasus korupsi di kabupaten Luwu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Luwu, Erny Veronica Maramba saat menggelar coffe morning dengan sejumlah awak media Baruga Kejari Luwu , Senin, (28/6/2021).
Komitmen itu dibuktikan dengan menahan Kepala Desa Tirowali, berinisial IS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baru-baru ini.
"Kembali kami tegaskan bahwa kami akan menindak lanjuti setiap laporan resmi dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Luwu ," ujar Erny.
Meski demikian kata Erny, pencegahan korupsi tujuannya untuk memperbaiki sistem termasuk mengedukasi sehingga masyarakat bisa ikut dalam bagian pencegahan bahkan penindakan korupsi.
Sehingga kata dia, tidak semua kasus harus berakhir dalam bentuk hukuman badan, namun bisa berupa hukuman pembinaan dan pengembalian kerugian negara.
"Itu untuk dugaan kerugian yang kecil, di mana hasil hitungannya biaya perkara kasus korupsinya lebih besar dibanding kerugian yang diakibatkan. Olehnya itu, kami lebih mengedepankan pembinaan dan pengembalian," ujarnya.
"Namun perlu kembali kami tegaskan kami masih komitmen dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Utamanya kasus yang kami tidak tolerir, banyak fiktif dan kecurangan yang dilakukan, itu kami akan tegas," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kejari Luwu dalam kurun enam bulan terakhir telah menahan 4 orang tersangka dalam dua perkara dugaan kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Luwu, Erny Veronica Maramba saat menggelar coffe morning dengan sejumlah awak media Baruga Kejari Luwu , Senin, (28/6/2021).
Komitmen itu dibuktikan dengan menahan Kepala Desa Tirowali, berinisial IS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baru-baru ini.
"Kembali kami tegaskan bahwa kami akan menindak lanjuti setiap laporan resmi dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Luwu ," ujar Erny.
Meski demikian kata Erny, pencegahan korupsi tujuannya untuk memperbaiki sistem termasuk mengedukasi sehingga masyarakat bisa ikut dalam bagian pencegahan bahkan penindakan korupsi.
Sehingga kata dia, tidak semua kasus harus berakhir dalam bentuk hukuman badan, namun bisa berupa hukuman pembinaan dan pengembalian kerugian negara.
"Itu untuk dugaan kerugian yang kecil, di mana hasil hitungannya biaya perkara kasus korupsinya lebih besar dibanding kerugian yang diakibatkan. Olehnya itu, kami lebih mengedepankan pembinaan dan pengembalian," ujarnya.
"Namun perlu kembali kami tegaskan kami masih komitmen dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Utamanya kasus yang kami tidak tolerir, banyak fiktif dan kecurangan yang dilakukan, itu kami akan tegas," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kejari Luwu dalam kurun enam bulan terakhir telah menahan 4 orang tersangka dalam dua perkara dugaan kasus korupsi.