2 Kali Mangkir, Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Ditahan Usai Diperiksa
loading...
A
A
A
KENDARI - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Tenggara ( Sultra ), langsung menahan Yusmin, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, usai diperiksa, Senin (28/6/2021), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan jaksa .
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi izin pertambangan dengan dugaan kerugian negara ditaksir sekitar rp 240 miliar, bersama tiga tersangka lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan menjawab 53 pertanyaan penyidik Kejati Sultra, tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan, (28/6/2021).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yusmin mengaku penahanan dirinya tidak tepat dilakukan oleh kejati, sebab tersangka mengaku hanya korban dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Yusmin mengaku akan melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejati. “Saya sudah diperiksa, yang utang perusahaan lain, yang dituduh kita, saya akan melawan,” tegasnya sebelum naik di mobil tahanan kejati.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Nur Adi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memastikan agar tersangka tidak menghindari dari proses penyidikan kejati.
Atas penetapan dan penahanan tersangka, kejati telah memiliki dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan para tersangka.
Selain saksi dan alat bukti dokumen taksiran kerugian negara dari BPKP dan kementerian kehutanan, kejaksaan tinggi juga masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp240 miliar.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan dinas ESDM Sultra, kejati telah menetapkan empat tersangka di antaranya, Buhardiman, mantan Plt kadis, Yusmin kepala bidang ESDM Sultra, Umar general manager dan La Ode Sinarwan Oda Direktur Utama PT Toshida Indonesia.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi izin pertambangan dengan dugaan kerugian negara ditaksir sekitar rp 240 miliar, bersama tiga tersangka lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan menjawab 53 pertanyaan penyidik Kejati Sultra, tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan, (28/6/2021).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yusmin mengaku penahanan dirinya tidak tepat dilakukan oleh kejati, sebab tersangka mengaku hanya korban dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Yusmin mengaku akan melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejati. “Saya sudah diperiksa, yang utang perusahaan lain, yang dituduh kita, saya akan melawan,” tegasnya sebelum naik di mobil tahanan kejati.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Nur Adi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memastikan agar tersangka tidak menghindari dari proses penyidikan kejati.
Atas penetapan dan penahanan tersangka, kejati telah memiliki dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan para tersangka.
Selain saksi dan alat bukti dokumen taksiran kerugian negara dari BPKP dan kementerian kehutanan, kejaksaan tinggi juga masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp240 miliar.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan dinas ESDM Sultra, kejati telah menetapkan empat tersangka di antaranya, Buhardiman, mantan Plt kadis, Yusmin kepala bidang ESDM Sultra, Umar general manager dan La Ode Sinarwan Oda Direktur Utama PT Toshida Indonesia.
(nic)