2 Kali Mangkir, Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Ditahan Usai Diperiksa
Senin, 28 Juni 2021 - 19:08 WIB
loading...
Yusmin, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, saat akan digiring ke tahanan Kejati usai diperiksa, Senin (28/6/2021). Foto: iNewsTV/Mukhtaruddin
A
A
A
KENDARI - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Tenggara ( Sultra ), langsung menahan Yusmin, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, usai diperiksa, Senin (28/6/2021), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan jaksa .
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi izin pertambangan dengan dugaan kerugian negara ditaksir sekitar rp 240 miliar, bersama tiga tersangka lainnya.
![2 Kali Mangkir, Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Ditahan Usai Diperiksa]()
Baca juga: Fadia Arafiq, Putri Pedangdut A Rafiq Resmi Jadi Bupati Pekalongan
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan menjawab 53 pertanyaan penyidik Kejati Sultra, tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan, (28/6/2021).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yusmin mengaku penahanan dirinya tidak tepat dilakukan oleh kejati, sebab tersangka mengaku hanya korban dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Baca juga: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima
Yusmin mengaku akan melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejati. “Saya sudah diperiksa, yang utang perusahaan lain, yang dituduh kita, saya akan melawan,” tegasnya sebelum naik di mobil tahanan kejati.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi izin pertambangan dengan dugaan kerugian negara ditaksir sekitar rp 240 miliar, bersama tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Fadia Arafiq, Putri Pedangdut A Rafiq Resmi Jadi Bupati Pekalongan
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan menjawab 53 pertanyaan penyidik Kejati Sultra, tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan, (28/6/2021).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yusmin mengaku penahanan dirinya tidak tepat dilakukan oleh kejati, sebab tersangka mengaku hanya korban dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Baca juga: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima
Yusmin mengaku akan melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejati. “Saya sudah diperiksa, yang utang perusahaan lain, yang dituduh kita, saya akan melawan,” tegasnya sebelum naik di mobil tahanan kejati.
Lihat Juga :