Cekcok dengan Istri, Pria Ini Tega Aniaya Anak Kandungnya hingga Patah Kaki
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Seorang ayah bejat di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan berinisial EH (21) tega menganiaya anak kandungnya AF yang masih berusia 4 bulan hingga mengalami patah kaki di bagian paha kanan.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Simpang Rimba langsung memburu pelaku dan menangkapnya.
“Kejadiannya berawal dari perkelahian antara pelaku dan istrinya. Kemudian anak mereka yang masih berusia 4 bulan itu jadi rebutan,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus, Minggu (27/06/2021).
Tidak sampai di situ saja, menurut keterangan ibu korban, pelaku membawa korban ke hutan, setelah pulang ke rumah pelaku membawa korban dalam kondisi kotor dan saat diperiksa ibu korban ada bekas merah di lengan korban.
Ibu korban kata dia kemudian langsung melaporkan ke pihak keluarga dan Polsek. saat diperiksa di Rumah Sakit ternyata korban mengalami patah kaki di bagian paha kanan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba dan akan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.17 th 2016 tentang Perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Simpang Rimba langsung memburu pelaku dan menangkapnya.
“Kejadiannya berawal dari perkelahian antara pelaku dan istrinya. Kemudian anak mereka yang masih berusia 4 bulan itu jadi rebutan,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus, Minggu (27/06/2021).
Tidak sampai di situ saja, menurut keterangan ibu korban, pelaku membawa korban ke hutan, setelah pulang ke rumah pelaku membawa korban dalam kondisi kotor dan saat diperiksa ibu korban ada bekas merah di lengan korban.
Ibu korban kata dia kemudian langsung melaporkan ke pihak keluarga dan Polsek. saat diperiksa di Rumah Sakit ternyata korban mengalami patah kaki di bagian paha kanan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba dan akan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.17 th 2016 tentang Perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
(nic)