Penembak Wartawan Dibekuk, Polda Sumut Diminta Usut Narkoba dan Kepemilikan Senpi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:47 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, tersangka S kesal dan perlu memberi pelajaran kepada korban. Tersangka S memanggil tersangka Y yang merupakan humas di tempati usahanya, untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Kemudian S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan)," ungkap Kapolda.

Kemudian Y dan AS membicarakan untuk menjalankan perintah S, untuk memberi pelajaran dengan membuat cacat korban. Saat keduanya mendatangi rumah korban di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun, korban ternyata tidak ada.



"Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban ," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," terangnya.

Tembakan yang direncanakan untuk mencatatkan korban berakhir kematian . Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.



Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut, kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.

"ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang-wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapapun, kenapa tidak minta perlindungan polisi, tapi justru main hakim sendiri hingga jatuh korban tewas," kata Gardi Gazarin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)