Penembak Wartawan Dibekuk, Polda Sumut Diminta Usut Narkoba dan Kepemilikan Senpi
Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:47 WIB
loading...
Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin. Foto/Ist.
A
A
A
JAKARTA - Kasus penembahan wartawan online lokal, Marsa Salem Harahap (42) berhasil dibongkar Polda Sumut. Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mengapresiasi kinerja Kapola Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dan jajarannya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Sumut
Tiga pelaku penembakan berhasil ditangkap yakni, seorang pengusaha pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S) bersama anggotanya Yudi (Y), dan seorang oknum aparat berinisial AS.
"ICK mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumut, dan jajarannya. Kerja kerasnya membuahakan hasil, dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan wartawan ," kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Tak Ingin Berdamai, Proses Hukum Pengerebekan Istri dengan Pria Lain di Hotel Dilanjutkan
Panca Putra mengungkapkan, sebelum membekuk ketiga pelaku polisi melakukan pemeriksaan 57 saksi, sejumlah CCTV di tempat korban dan para pelaku, serta hasil uji laboratorium forensik dan balistik.
"Modus operandi dan motifnya, didasari sakit hati tersangka S kepada korban. S pemilik kafe dan resto sakit hati karena korban selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Panca Putra.
Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito. "Korban meminta uang sejumlah Rp12 juta/bulan, dan perharinya meminta dua butir ekstasi, bisa dibayangkan teman-teman," katanya.
Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara
Menurutnya, tersangka S kesal dan perlu memberi pelajaran kepada korban. Tersangka S memanggil tersangka Y yang merupakan humas di tempati usahanya, untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Kemudian S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan)," ungkap Kapolda.
Kemudian Y dan AS membicarakan untuk menjalankan perintah S, untuk memberi pelajaran dengan membuat cacat korban. Saat keduanya mendatangi rumah korban di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun, korban ternyata tidak ada.
Baca juga: Api Berkobar di Wajo, 1 Rumah Panggung Berisi Bahan Makanan Ludes
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban ," katanya.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," terangnya.
Tembakan yang direncanakan untuk mencatatkan korban berakhir kematian . Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Semua Pasien COVID-19 Varian Delta Sembuh, Ini yang Dilakukan RS Lapangan Indrapura
Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut, kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.
"ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang-wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapapun, kenapa tidak minta perlindungan polisi, tapi justru main hakim sendiri hingga jatuh korban tewas," kata Gardi Gazarin.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Senpi di Bali, Pemuda Asal Prancis Dibui 16 Bulan
Di samping mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Gardi Gazarin menyatakan apapun motifnya polisi harus menuntaskan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban. "Penggunaan senjata api tidak boleh terhenti sampai di sini, polisi harus mengusut kepemilikan dan keabsahan senjata api itu," tegasnya.
Selain itu kata Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016, meminta Polri mengusut dan membongkar adanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi motif para pelaku. "Polisi juga harus membongkar adanya penyalahgunaan narkoba di cafe milik pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Sumut
Tiga pelaku penembakan berhasil ditangkap yakni, seorang pengusaha pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S) bersama anggotanya Yudi (Y), dan seorang oknum aparat berinisial AS.
"ICK mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumut, dan jajarannya. Kerja kerasnya membuahakan hasil, dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan wartawan ," kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Tak Ingin Berdamai, Proses Hukum Pengerebekan Istri dengan Pria Lain di Hotel Dilanjutkan
Panca Putra mengungkapkan, sebelum membekuk ketiga pelaku polisi melakukan pemeriksaan 57 saksi, sejumlah CCTV di tempat korban dan para pelaku, serta hasil uji laboratorium forensik dan balistik.
"Modus operandi dan motifnya, didasari sakit hati tersangka S kepada korban. S pemilik kafe dan resto sakit hati karena korban selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Panca Putra.
Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito. "Korban meminta uang sejumlah Rp12 juta/bulan, dan perharinya meminta dua butir ekstasi, bisa dibayangkan teman-teman," katanya.
Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara
Menurutnya, tersangka S kesal dan perlu memberi pelajaran kepada korban. Tersangka S memanggil tersangka Y yang merupakan humas di tempati usahanya, untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Kemudian S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan)," ungkap Kapolda.
Kemudian Y dan AS membicarakan untuk menjalankan perintah S, untuk memberi pelajaran dengan membuat cacat korban. Saat keduanya mendatangi rumah korban di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun, korban ternyata tidak ada.
Baca juga: Api Berkobar di Wajo, 1 Rumah Panggung Berisi Bahan Makanan Ludes
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban ," katanya.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," terangnya.
Tembakan yang direncanakan untuk mencatatkan korban berakhir kematian . Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Semua Pasien COVID-19 Varian Delta Sembuh, Ini yang Dilakukan RS Lapangan Indrapura
Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut, kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.
"ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang-wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapapun, kenapa tidak minta perlindungan polisi, tapi justru main hakim sendiri hingga jatuh korban tewas," kata Gardi Gazarin.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Senpi di Bali, Pemuda Asal Prancis Dibui 16 Bulan
Di samping mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Gardi Gazarin menyatakan apapun motifnya polisi harus menuntaskan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban. "Penggunaan senjata api tidak boleh terhenti sampai di sini, polisi harus mengusut kepemilikan dan keabsahan senjata api itu," tegasnya.
Selain itu kata Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016, meminta Polri mengusut dan membongkar adanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi motif para pelaku. "Polisi juga harus membongkar adanya penyalahgunaan narkoba di cafe milik pelaku," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :