Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
Polisi Bekuk 8 Nelayan...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdy Syam saat merilis penangkapan nelayan yang menggunakan bom ikan di sejumlah perairan Sulsel. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Direktorat Polair Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 8 orang nelayan yang diduga terlibat kasus illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan berdaya ledak tinggi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan delapan tersangka merupakan hasil penangkapan sejak Maret hingga Juni di beberapa daerah perairan di Sulsel. Seperti Selayar, Bone, Pangkep dan Makassar. Ratusan bahan peledak turut diamankan petugas, berikut kapalnya.

Baca Juga: Polair Polda Malut Bekuk 9 Pelaku Bom Ikan di Taliabu

Semua tersangka adalah pria. Masing-masing HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marasende, Pangkep dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.

Para tersangka beraksi di wilayah perairan dan pesisir Sulsel. Di antaranya Pesisir Pulau Kodingareng, Perairan Karang Matelak, Teluk Bone, Kepulauan Sembilan, Pulau Kalukalukuang, Pulau Butung Butungan, Pulau Lambego, Selat Makassar dan pesisir Pantai Pancaitana.

Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain enam unit perahu, tiga unit kompresor, tujuh roll selang, regulator 10 unit, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah dirakit dan detonator sebanyak 100 batang.

"Mereka mendapatkan bahan peledak jenis Pupuk Amonium Nitrat sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Kalimantan masuk sampai Sulsel, kemudian diedarkan di Pulau-pulau. Diselundupkan lewat jalur laut," kata Merdisyam dalam konferensi pers Ditpolair Polda Sulsel , Rabu, (23/6/2021).

Begitu pula, dengan detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri. "Diselundupkan juga masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sumbu api sebagai penghantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia," imbuh Merdisyam.

Baca Juga: Ledakan Hebat Gemparkan Probolinggo, Bom Ikan Dilempar Saat Tawuran di Pantai

Dia menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan laporan yang diterima dari masyarakat, mengenai aktivitas nelayan yang dianggap meresahkan. "Kami juga melibatkan Baharkam Mabes Polri untuk membantu pengungkapan ini," tutur Merdisyam.

Lebih lanjut kata Merdisyam, petugas saat ini masih berupaya memburu mediator atau penyedia bahan berbahaya oleh para nelayan. Direktorat Polair Polda Sulsel , bekerjasama dengan otoritas pemerintah di masing-masing daerah. Khususnya di wilayah pelabuhan di Sulsel.

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan mengklaim pengungkapan ini telah menyelamatkan keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah Sulsel. Sebab menurutnya dampak illegal fishing dapat merusak dan menghancurkan ekosistem terumbu karang dan biota laut.

Baca Juga: Ledakan Hebat Gemparkan Probolinggo, Bom Ikan Dilempar Saat Tawuran di Pantai

"Banyak dampaknya jika illegal fishing ini tidak segera kita ungkap. Mulai dari aspek ekologi yang dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktivitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal," tuturnya.

"Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktivitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan atau menghilangkan sumber pendapatan masyarakat di wilayah kepulauan dan pesisir Sulsel," tegas Zulpan menutup.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Deklarasi Calon...
Hadiri Deklarasi Calon Bupati Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Dimutasi
Terungkap, Korban Ledakan...
Terungkap, Korban Ledakan Bom Ikan di Pamekasan Ternyata Mantan Kades
Rumah Nelayan di Pandeglang...
Rumah Nelayan di Pandeglang Meledak dan Hancur Gegara Bom Ikan
Rumah Petani di Pasuruan...
Rumah Petani di Pasuruan Diteror Bom Ikan Dua Kali, Atap dan Teras Rusak
Polres Timor Tengah...
Polres Timor Tengah Utara Musnahkan 15 Boks Ikan Tak Layak Konsumsi
Dor! Pemilik 10 Bom...
Dor! Pemilik 10 Bom Rakitan di Pariaman Ditembak Polisi
KKP Tangkap Kapal Ilegal...
KKP Tangkap Kapal Ilegal Fishing Berbendera Rusia di Laut Arafura, Modusnya Keluar Masuk Perbatasan
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
KKP Limpahkan Proses...
KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved