Polres Timor Tengah Utara Musnahkan 15 Boks Ikan Tak Layak Konsumsi
loading...
A
A
A
KEFAMENANU - Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara dan Polsek Insana Utara mengamankan 15 boks ikan yang tak layak konsumsi. Kemudian ikan tongkol yang tak layak konsumsi itu dimusnahkan di area Mapolsek Insana Utara.
Pemusnahan ikan dihadiri Kasat Reskrim Polres TTU bersama anggota, Kapolsek Insana Utara bersama anggota, Personel Koramil 1618-03 Wini, Sekretaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara - Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi dan Masyarakat.
Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Ferlando mengatakan, pemusnahan ikan dilakukan karena sudah tak layak untuk dikonsumsi. Selain itu, tidak dibekali dengan surat izin resmi dari daerah asal pengeluaran ikan di Kabupaten Alor.
Ipda Beggie menambahkan, ikan sebanyak 15 boks itu tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan, dan bongkar di luar wilayah Kepabeanan.
“Ikan yang dimusnahkan itu, tidak didasari prosedur yang tepat berupa pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak dikonsumsi atau tidak,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Kami telah melakukan pemusnahan Ikan sebanyak 15 box yang berlokasi di halaman Polsek Insana Utara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024," ujar Ipda Beggie.
Pemusnahan ikan dihadiri Kasat Reskrim Polres TTU bersama anggota, Kapolsek Insana Utara bersama anggota, Personel Koramil 1618-03 Wini, Sekretaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara - Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi dan Masyarakat.
Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Ferlando mengatakan, pemusnahan ikan dilakukan karena sudah tak layak untuk dikonsumsi. Selain itu, tidak dibekali dengan surat izin resmi dari daerah asal pengeluaran ikan di Kabupaten Alor.
Ipda Beggie menambahkan, ikan sebanyak 15 boks itu tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan, dan bongkar di luar wilayah Kepabeanan.
“Ikan yang dimusnahkan itu, tidak didasari prosedur yang tepat berupa pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak dikonsumsi atau tidak,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Kami telah melakukan pemusnahan Ikan sebanyak 15 box yang berlokasi di halaman Polsek Insana Utara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024," ujar Ipda Beggie.
(wib)