Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka mendapatkan bahan peledak jenis Pupuk Amonium Nitrat sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Kalimantan masuk sampai Sulsel, kemudian diedarkan di Pulau-pulau. Diselundupkan lewat jalur laut," kata Merdisyam dalam konferensi pers Ditpolair Polda Sulsel , Rabu, (23/6/2021).
Begitu pula, dengan detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri. "Diselundupkan juga masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sumbu api sebagai penghantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia," imbuh Merdisyam.
Baca Juga: Ledakan Hebat Gemparkan Probolinggo, Bom Ikan Dilempar Saat Tawuran di Pantai
Dia menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan laporan yang diterima dari masyarakat, mengenai aktivitas nelayan yang dianggap meresahkan. "Kami juga melibatkan Baharkam Mabes Polri untuk membantu pengungkapan ini," tutur Merdisyam.
Lebih lanjut kata Merdisyam, petugas saat ini masih berupaya memburu mediator atau penyedia bahan berbahaya oleh para nelayan. Direktorat Polair Polda Sulsel , bekerjasama dengan otoritas pemerintah di masing-masing daerah. Khususnya di wilayah pelabuhan di Sulsel.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Begitu pula, dengan detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri. "Diselundupkan juga masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sumbu api sebagai penghantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia," imbuh Merdisyam.
Baca Juga: Ledakan Hebat Gemparkan Probolinggo, Bom Ikan Dilempar Saat Tawuran di Pantai
Dia menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan laporan yang diterima dari masyarakat, mengenai aktivitas nelayan yang dianggap meresahkan. "Kami juga melibatkan Baharkam Mabes Polri untuk membantu pengungkapan ini," tutur Merdisyam.
Lebih lanjut kata Merdisyam, petugas saat ini masih berupaya memburu mediator atau penyedia bahan berbahaya oleh para nelayan. Direktorat Polair Polda Sulsel , bekerjasama dengan otoritas pemerintah di masing-masing daerah. Khususnya di wilayah pelabuhan di Sulsel.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Lihat Juga :