Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdy Syam saat merilis penangkapan nelayan yang menggunakan bom ikan di sejumlah perairan Sulsel. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Direktorat Polair Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 8 orang nelayan yang diduga terlibat kasus illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan berdaya ledak tinggi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan delapan tersangka merupakan hasil penangkapan sejak Maret hingga Juni di beberapa daerah perairan di Sulsel. Seperti Selayar, Bone, Pangkep dan Makassar. Ratusan bahan peledak turut diamankan petugas, berikut kapalnya.
Baca Juga: Polair Polda Malut Bekuk 9 Pelaku Bom Ikan di Taliabu
Semua tersangka adalah pria. Masing-masing HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marasende, Pangkep dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.
Para tersangka beraksi di wilayah perairan dan pesisir Sulsel. Di antaranya Pesisir Pulau Kodingareng, Perairan Karang Matelak, Teluk Bone, Kepulauan Sembilan, Pulau Kalukalukuang, Pulau Butung Butungan, Pulau Lambego, Selat Makassar dan pesisir Pantai Pancaitana.
Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain enam unit perahu, tiga unit kompresor, tujuh roll selang, regulator 10 unit, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah dirakit dan detonator sebanyak 100 batang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan delapan tersangka merupakan hasil penangkapan sejak Maret hingga Juni di beberapa daerah perairan di Sulsel. Seperti Selayar, Bone, Pangkep dan Makassar. Ratusan bahan peledak turut diamankan petugas, berikut kapalnya.
Baca Juga: Polair Polda Malut Bekuk 9 Pelaku Bom Ikan di Taliabu
Semua tersangka adalah pria. Masing-masing HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marasende, Pangkep dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.
Para tersangka beraksi di wilayah perairan dan pesisir Sulsel. Di antaranya Pesisir Pulau Kodingareng, Perairan Karang Matelak, Teluk Bone, Kepulauan Sembilan, Pulau Kalukalukuang, Pulau Butung Butungan, Pulau Lambego, Selat Makassar dan pesisir Pantai Pancaitana.
Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain enam unit perahu, tiga unit kompresor, tujuh roll selang, regulator 10 unit, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah dirakit dan detonator sebanyak 100 batang.
Lihat Juga :