Gelapkan Aset Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat 2 Periode Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 21 Juni 2021 - 14:45 WIB
loading...
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula, dituntut hukuman 15 tahun penjara, terkait kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat. Foto/iNews TV/Yoseph Mario Antognoni
A
A
A
KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menuntut mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, 15 tahun penjara, karena menggelapkan tanah aset Pemkab Manggarai Barat.
Baca juga: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan
Aset tanah yang digelapkan tersebut, berada di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, juga telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus yang sama.
Agustinus Ch. Dula yang terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat, menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (21/6/2021). Baca juga: Tumpes Kelor, Cara Keji Belanda Menghabisi Keturunan Untung Surapati di Jawa Timur
Baca juga: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan
Aset tanah yang digelapkan tersebut, berada di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, juga telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus yang sama.
Agustinus Ch. Dula yang terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat, menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (21/6/2021). Baca juga: Tumpes Kelor, Cara Keji Belanda Menghabisi Keturunan Untung Surapati di Jawa Timur
Lihat Juga :