Gelapkan Aset Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat 2 Periode Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 21 Juni 2021 - 14:45 WIB
loading...
Gelapkan Aset Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat 2 Periode Dituntut 15 Tahun Penjara
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula, dituntut hukuman 15 tahun penjara, terkait kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat. Foto/iNews TV/Yoseph Mario Antognoni
A A A
KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menuntut mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, 15 tahun penjara, karena menggelapkan tanah aset Pemkab Manggarai Barat.



Aset tanah yang digelapkan tersebut, berada di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, juga telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus yang sama.



Agustinus Ch. Dula yang terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat, menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (21/6/2021).

Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 WITA. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan untuk terdakwa yang pernah menjabat Bupati Manggarai Barat, selama dua periode tersebut. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hero Ardi Saputro; Heri Franklin; dan Emerensiana Jehamat.

Dalam persidangan tersebut Hero Ardi Saputro menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.



Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. "Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun , dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," katanya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, dengan anggota majelis hakim Ibnu Choliq, dan Gustaf Marpaung. Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dulla.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)