Tempat Wisata Nekat Buka Dimasa PPKM, Pemkab Semarang Bakal Ambil Tindakan Tegas
Senin, 14 Juni 2021 - 11:10 WIB
loading...
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha saat mengecek salah satu tempat wisata di Kabupaten Semarang. Foto/Ist.
A
A
A
SEMARANG - Tempat wisata yang nekat buka pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, bakal ditindak tegas oleh Pemkab Semarang, dengan melakukan penutupan.
Baca juga: Ada yang Positif COVID-19, Tangis Rombongan Warga Pecah di Atas Kereta Kelinci
Langkah tegas ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi penularan COVID-19 . Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Semarang No. 14/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, disebutkan bahwa selama PPKM obyek wisata dilarang beroperasional.
Sementara untuk restoran hanya boleh melayani maksimal sebanyak 30 orang. "Ini kami dilakukan karena kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang sedang mengalami kenaikan secara drastis bahkan sudah menjadi zona merah," kata Ngesti, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Ada yang Positif COVID-19, Tangis Rombongan Warga Pecah di Atas Kereta Kelinci
Langkah tegas ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi penularan COVID-19 . Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Semarang No. 14/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, disebutkan bahwa selama PPKM obyek wisata dilarang beroperasional.
Sementara untuk restoran hanya boleh melayani maksimal sebanyak 30 orang. "Ini kami dilakukan karena kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang sedang mengalami kenaikan secara drastis bahkan sudah menjadi zona merah," kata Ngesti, Senin (14/6/2021).
Lihat Juga :