Pelepasan Balon Udara Bahayakan Penerbangan
Senin, 25 Mei 2020 - 16:20 WIB
loading...
Lanud Adisutjipto mengimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin). FOTO : IST
A
A
A
YOGYAKARTA - Lanud Adisutjipto menghimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin) dan melebihi ketentuan. Kegiatan itu sangat berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan melanggar UU No1/2009 tentang Penerbangan. Sehingga yang melanggar terancam sanksi pidana dan adminsitrasi.
Dimana UU No 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (24/5/2020) menerima laporan ada dua balon udara yang cukup besar dengan diameter mencapai 5 meter. Dua balon itu jatuh di wilayah Kecamatan Saptosari dan Kecamatan Girisubo. Selain ini beberapa orang di Kecamatan Ponjong, juga dilaporkanakan melihat ada balon yang melayang di angkasa dengan perkiraan ketinggian mencapai 500 meter.
“Sampai dengan saat ini belum diketahui dari mana asal balon udara tersebut,” kata Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rehiyati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
Ambar menjelaskan dengan kejadian ditemukannya balon udara tersebut, Lanud Adisutjipto mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, terutama larangan penerbangan balon udara yang berpotensi membahayakan penerbangan.
Dimana UU No 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (24/5/2020) menerima laporan ada dua balon udara yang cukup besar dengan diameter mencapai 5 meter. Dua balon itu jatuh di wilayah Kecamatan Saptosari dan Kecamatan Girisubo. Selain ini beberapa orang di Kecamatan Ponjong, juga dilaporkanakan melihat ada balon yang melayang di angkasa dengan perkiraan ketinggian mencapai 500 meter.
“Sampai dengan saat ini belum diketahui dari mana asal balon udara tersebut,” kata Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rehiyati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
Ambar menjelaskan dengan kejadian ditemukannya balon udara tersebut, Lanud Adisutjipto mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, terutama larangan penerbangan balon udara yang berpotensi membahayakan penerbangan.
Lihat Juga :