Pelepasan Balon Udara Bahayakan Penerbangan

Senin, 25 Mei 2020 - 16:20 WIB
loading...
Pelepasan Balon Udara...
Lanud Adisutjipto mengimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin). FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - Lanud Adisutjipto menghimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin) dan melebihi ketentuan. Kegiatan itu sangat berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan melanggar UU No1/2009 tentang Penerbangan. Sehingga yang melanggar terancam sanksi pidana dan adminsitrasi.

Dimana UU No 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (24/5/2020) menerima laporan ada dua balon udara yang cukup besar dengan diameter mencapai 5 meter. Dua balon itu jatuh di wilayah Kecamatan Saptosari dan Kecamatan Girisubo. Selain ini beberapa orang di Kecamatan Ponjong, juga dilaporkanakan melihat ada balon yang melayang di angkasa dengan perkiraan ketinggian mencapai 500 meter.

“Sampai dengan saat ini belum diketahui dari mana asal balon udara tersebut,” kata Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rehiyati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Ambar menjelaskan dengan kejadian ditemukannya balon udara tersebut, Lanud Adisutjipto mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, terutama larangan penerbangan balon udara yang berpotensi membahayakan penerbangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuaca Buruk di Bandara...
Cuaca Buruk di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas Respons Cepat
12 Penerbangan di Bandara...
12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan Imbas Cuaca Buruk
Rayakan 50 Ribu Penumpang,...
Rayakan 50 Ribu Penumpang, FlyJaya Buka Rute Morowali dan Tambah 3 Armada ATR 72
Bandara Jenderal Ahmad...
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional
Lautan Manusia Padati...
Lautan Manusia Padati Puncak Festival Balon Udara 2025 di Alun-alun Wonosobo
Festival Balon Udara...
Festival Balon Udara Wonosobo, Tradisi Lebaran yang Jadi Daya Tarik Wisatawan
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Singapore Airlines Tambah...
Singapore Airlines Tambah Penerbangan ke Amsterdam, Tiket Mulai Dijual Mei Ini
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Rekomendasi
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Pesan Menyentuh Ruben...
Pesan Menyentuh Ruben Onsu untuk Anak di Hari Ulang Tahun, Singgung Kenangan yang Masih Disimpan
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved