Usai Bermesraan di Kebun Sawit, Sepasang Kekasih Dirampok dan Diperkosa
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Sepasang kekakasih yang dimabuk cinta nekat berhubungan intim di areal perkebunan sawit Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sialnya usai bermesraanjustru dirampok dan diperkosa.
Baca juga: Heboh, Bayi Usia 3 Tahun di Indramayu Ini Doyan Makan Batu Bata
Peristiwa apes itu dialami Yogi Pramudian (22) dan kekasihnya, SR (18) tahun yang dirampok dan diperkosa dua kali oleh tersangka Muhammad Nuh alias Makmur alias Sandi (37). Aksi bejat pelaku yang diketahui tinggal di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terjadi Selasa 18 Mei 21 silam.
Baca juga: Sebulan Tebar Teror di Kabupaten Puncak Papua, KKB Dilumpuhkan, 4 Tewas Ditembak, 11 Luka
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menceritakan, peristiwa bermula Yogi menjemput kekasihnya di rumah kekasihnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 20.00 WIB.
“Kemudian pada pukul 22.00 WIB Yogi dan SR berniat melakukan hubungan badan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” kata Firdaus, Sabtu (11/6/2021).
Dia mengatakan, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa untuk berhubungan intim. Ternyata aksi mereka diketahui oleh tersangka. Selesai berhubungan intim, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur Yogi.
"Dia (pelaku) menyuruh korban Yogi jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” ujar Firdaus. Selanjutnya pelaku memaksa SR naik ke sepeda motor Yogi. Hingga sekitar pukul 01.00 WIB, M Nuh membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian M Nuh langsung mencabuli SR sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. “Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.
Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan hape dan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku Rabu 9 Juni 2021.
Tersangka M Nuh diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Firdaus.
Sementara terkait pasal pencabulan polisi belum menerima laporan korban SR. "Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Baca juga: Heboh, Bayi Usia 3 Tahun di Indramayu Ini Doyan Makan Batu Bata
Peristiwa apes itu dialami Yogi Pramudian (22) dan kekasihnya, SR (18) tahun yang dirampok dan diperkosa dua kali oleh tersangka Muhammad Nuh alias Makmur alias Sandi (37). Aksi bejat pelaku yang diketahui tinggal di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terjadi Selasa 18 Mei 21 silam.
Baca juga: Sebulan Tebar Teror di Kabupaten Puncak Papua, KKB Dilumpuhkan, 4 Tewas Ditembak, 11 Luka
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menceritakan, peristiwa bermula Yogi menjemput kekasihnya di rumah kekasihnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 20.00 WIB.
“Kemudian pada pukul 22.00 WIB Yogi dan SR berniat melakukan hubungan badan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” kata Firdaus, Sabtu (11/6/2021).
Dia mengatakan, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa untuk berhubungan intim. Ternyata aksi mereka diketahui oleh tersangka. Selesai berhubungan intim, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur Yogi.
"Dia (pelaku) menyuruh korban Yogi jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” ujar Firdaus. Selanjutnya pelaku memaksa SR naik ke sepeda motor Yogi. Hingga sekitar pukul 01.00 WIB, M Nuh membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian M Nuh langsung mencabuli SR sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. “Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.
Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan hape dan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku Rabu 9 Juni 2021.
Tersangka M Nuh diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Firdaus.
Sementara terkait pasal pencabulan polisi belum menerima laporan korban SR. "Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(shf)