Sadis, Pasutri Ini Potong Jari dan Kubur Hidup-hidup Keponakan Hingga Tewas

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:44 WIB
loading...
Sadis, Pasutri Ini Potong...
Tersangka DL (27) dan istrinya, BN (27) digelandang ke Mapolres Kuantan Singingi karena memotong jari tangan dan mengubur hidup-hidup keponakannya. Foto/iNews TV/Indra Yosserizal
A A A
KUANTAN SINGINGI - Pasangan suami istri (pasutri) di Kuantan Singingi, Riau tega memotong jari dan mengubur hidup-hidup keponakannya hingga tewas. Tersangka DL (27) dan istrinya, BN (27) warga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap anggota Polres Kuantan Singingi pada Jumat 4 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Ternyata Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Ibu Kandung Hasil Perselingkuhan

Keduanya dibekuk saat berada di tengah perkebunan karet yang ada di Kecamatan Tiga Belas Koto, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca juga: Menyayat Hati, Curhat Pengantin Perempuan yang Pasangannya Tewas Loncat dari Lantai 7 Hotel

Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan secara sadis dan brutal terhadap dua keponakannya yang masih berusia 13 tahun dan 11 tahun.

Akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 13 tahun meninggal ditangan kedua pelaku. Yang memilukan, sebelum meninggal korban mendapat penyiksaan berupa jari tangannya dipotong, kemudian dimasukan ke dalam karung, lalu dikubur hidup-hidup hingga korban tewas.

Sedangkan adik korban mengalami luka berat dengan kondisi patah tulang akibat perlakukan bengis kedua pelaku.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hengky Poerwanto menjelaskan, kasus menggemparkan ini berhasil diungkap saat adik korban bersama pihak keluarga melaporkan tindak kekerasan ke Kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan korban, dia dan kakaknya sering mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh bibi dan pamannya,” ungkapnya, Kamis (10/6/2021).

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Setelah diselidiki, polisi juga berhasil menemukan lokasi kebun karet tempat korban dikubur hidup-hidup.

Terungkap juga bahwa aksi kekerasan yang disertai dengan pembunuhan sadis tersebut didasari kedua pelaku sakit hati.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah tulang paha, satu helai baju kaos, satu helai celana pendek, satu buah besi dengan panjang 60 centimeter dan satu buah tang yang diduga digunakan pelaku untuk tindak kekerasan.

Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Polres Kuantan Singingi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)