Ternyata Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Ibu Kandung Hasil Perselingkuhan
loading...
A
A
A
TAKENGON - Kepolisian Polres Aceh Tengah telah mengamankan tersangka yang menguburkan bayi yang baru dilahirkannya dalam kondisi hidup di belakang rumahnya di Dusun Lukup Badak, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah .
Tersangka adalah Suhimawara (35) yang merupakan ibu kandung bayi malang itu sendiri, yang tinggal bersama seorang putranya di desa tersebut, sementara suami tersangka sedang menjalani masa hukuman di Rutan Aceh Tenggara.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka melahirkan bayinya di rumah seorang diri tanpa bantuan orang lain. (Baca: Geger Ibu Kandung di Aceh Tengah Kubur Hidup-hidup Bayinya)
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat anak tersangka yang berusia 7 tahun baru pulang dari bermain melihat ibunya melahirkan seorang bayi. Lalu sang anak mengatakan pada ibunya akan memberitahu tetangga bahwa Suhimawara baru melahirkan seorang bayi.
"Sang ibu yang takut hasil hubungan gelapnya dengan pria lain itu diketahui warga dan menyampaikan kepada suaminya yang masih menjalani masa hukuman tersebut, akhirnya nekat untuk menguburkan bayi yang baru dilahirkannya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto, Rabu (2/9/2020).
Sebelumnya tersangka mengali dua lubang yang tak jauh di belakang rumahnya, satu lubang untuk menanam ari-ari sang bayi dan satu lubang lagi untuk mengubur bayinya. (Bisa diklik:Wali Kota Bandung Oded M Danial Bilang Belum Dapat Surat Panggilan KPK)
Namun, kata dia, perbuatan tersangka untuk menutupi aibnya itu terbongkar ketika ada seorang warga yang mendengar suara tangisan bayi dan mencoba mendekatinya. Warga yang kaget melihat tersangka sedang menguburkan bayi lalu memanggil warga lainnya.
"Belasan warga yang datang ke lokasi lalu menggalinya kembali dan mengambil bayi berjenis kelamin laki laki yang dikubur hidup-hidup itu lalu memandikannya agar bersih. Namun sayang bayi malang tersebut meninggal dunia dalam perjalanan saat akan dibawa ke rumah sakit," kata dia.
Iptu Agus Riwayanto mengatakan, atas perbuatan tersangka menghilangkan nyawa balita di bawah umur, tersagka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
Tersangka adalah Suhimawara (35) yang merupakan ibu kandung bayi malang itu sendiri, yang tinggal bersama seorang putranya di desa tersebut, sementara suami tersangka sedang menjalani masa hukuman di Rutan Aceh Tenggara.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka melahirkan bayinya di rumah seorang diri tanpa bantuan orang lain. (Baca: Geger Ibu Kandung di Aceh Tengah Kubur Hidup-hidup Bayinya)
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat anak tersangka yang berusia 7 tahun baru pulang dari bermain melihat ibunya melahirkan seorang bayi. Lalu sang anak mengatakan pada ibunya akan memberitahu tetangga bahwa Suhimawara baru melahirkan seorang bayi.
"Sang ibu yang takut hasil hubungan gelapnya dengan pria lain itu diketahui warga dan menyampaikan kepada suaminya yang masih menjalani masa hukuman tersebut, akhirnya nekat untuk menguburkan bayi yang baru dilahirkannya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto, Rabu (2/9/2020).
Sebelumnya tersangka mengali dua lubang yang tak jauh di belakang rumahnya, satu lubang untuk menanam ari-ari sang bayi dan satu lubang lagi untuk mengubur bayinya. (Bisa diklik:Wali Kota Bandung Oded M Danial Bilang Belum Dapat Surat Panggilan KPK)
Namun, kata dia, perbuatan tersangka untuk menutupi aibnya itu terbongkar ketika ada seorang warga yang mendengar suara tangisan bayi dan mencoba mendekatinya. Warga yang kaget melihat tersangka sedang menguburkan bayi lalu memanggil warga lainnya.
"Belasan warga yang datang ke lokasi lalu menggalinya kembali dan mengambil bayi berjenis kelamin laki laki yang dikubur hidup-hidup itu lalu memandikannya agar bersih. Namun sayang bayi malang tersebut meninggal dunia dalam perjalanan saat akan dibawa ke rumah sakit," kata dia.
Iptu Agus Riwayanto mengatakan, atas perbuatan tersangka menghilangkan nyawa balita di bawah umur, tersagka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
(sms)