Ternyata Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Ibu Kandung Hasil Perselingkuhan
Rabu, 02 September 2020 - 17:21 WIB
loading...
Polres Aceh Tengah telah mengamankan tersangka (dikursi roda) yang menguburkan bayi yang baru dilahirkannya dalam kondisi hidup di belakang rumahnya di Lukup Badak, Simpang Kelaping, Pegasing, Aceh Tengah. Foto iNews TV/Yusradi
A
A
A
TAKENGON - Kepolisian Polres Aceh Tengah telah mengamankan tersangka yang menguburkan bayi yang baru dilahirkannya dalam kondisi hidup di belakang rumahnya di Dusun Lukup Badak, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah .
Tersangka adalah Suhimawara (35) yang merupakan ibu kandung bayi malang itu sendiri, yang tinggal bersama seorang putranya di desa tersebut, sementara suami tersangka sedang menjalani masa hukuman di Rutan Aceh Tenggara.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka melahirkan bayinya di rumah seorang diri tanpa bantuan orang lain. (Baca: Geger Ibu Kandung di Aceh Tengah Kubur Hidup-hidup Bayinya)
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat anak tersangka yang berusia 7 tahun baru pulang dari bermain melihat ibunya melahirkan seorang bayi. Lalu sang anak mengatakan pada ibunya akan memberitahu tetangga bahwa Suhimawara baru melahirkan seorang bayi.
"Sang ibu yang takut hasil hubungan gelapnya dengan pria lain itu diketahui warga dan menyampaikan kepada suaminya yang masih menjalani masa hukuman tersebut, akhirnya nekat untuk menguburkan bayi yang baru dilahirkannya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto, Rabu (2/9/2020).
Tersangka adalah Suhimawara (35) yang merupakan ibu kandung bayi malang itu sendiri, yang tinggal bersama seorang putranya di desa tersebut, sementara suami tersangka sedang menjalani masa hukuman di Rutan Aceh Tenggara.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka melahirkan bayinya di rumah seorang diri tanpa bantuan orang lain. (Baca: Geger Ibu Kandung di Aceh Tengah Kubur Hidup-hidup Bayinya)
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat anak tersangka yang berusia 7 tahun baru pulang dari bermain melihat ibunya melahirkan seorang bayi. Lalu sang anak mengatakan pada ibunya akan memberitahu tetangga bahwa Suhimawara baru melahirkan seorang bayi.
"Sang ibu yang takut hasil hubungan gelapnya dengan pria lain itu diketahui warga dan menyampaikan kepada suaminya yang masih menjalani masa hukuman tersebut, akhirnya nekat untuk menguburkan bayi yang baru dilahirkannya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto, Rabu (2/9/2020).
Lihat Juga :