Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:02 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Bima, atas kasus pembangunan dermaga tanpa izin. Foto/iNews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pembangunan dermaga atau jetty, Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima, NTB, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, berlangsung di ruang sidang utama PN Bima. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tiga dari empat orang kuasa hukum terdakwa di depan majelis hakim dan JPU.
Dalam nota eksepsinya, terdakwa menyebutkan secara tegas bahwa dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cermat, dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP.
Baca juga: Penembak Prajurit TNI AU Masih Misterius, Proyektil di Paha Korban Wanita Jadi Penentu
Baca juga: Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, berlangsung di ruang sidang utama PN Bima. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tiga dari empat orang kuasa hukum terdakwa di depan majelis hakim dan JPU.
Dalam nota eksepsinya, terdakwa menyebutkan secara tegas bahwa dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cermat, dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP.
Baca juga: Penembak Prajurit TNI AU Masih Misterius, Proyektil di Paha Korban Wanita Jadi Penentu
Lihat Juga :