Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:02 WIB
loading...
Sidang Kasus Pembangunan...
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Bima, atas kasus pembangunan dermaga tanpa izin. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pembangunan dermaga atau jetty, Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima, NTB, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, berlangsung di ruang sidang utama PN Bima. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tiga dari empat orang kuasa hukum terdakwa di depan majelis hakim dan JPU.



Dalam nota eksepsinya, terdakwa menyebutkan secara tegas bahwa dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cermat, dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP.

Baca juga: Penembak Prajurit TNI AU Masih Misterius, Proyektil di Paha Korban Wanita Jadi Penentu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved