Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:02 WIB
loading...
Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Bima, atas kasus pembangunan dermaga tanpa izin. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pembangunan dermaga atau jetty, Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima, NTB, Rabu (9/6/2021).



Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, berlangsung di ruang sidang utama PN Bima. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tiga dari empat orang kuasa hukum terdakwa di depan majelis hakim dan JPU.



Dalam nota eksepsinya, terdakwa menyebutkan secara tegas bahwa dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cermat, dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP.



"Diketahui bahwa dalam rumusan unsur delik pada perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU telah menyatakan dengan jelas di dalam surat dakwaannya tersebut, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan dua perbuatan sekaligus, yaitu melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dan melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan," terang kuasa hukum terdawak, Al Imran.

"Setelah memperhatikan surat dakwaan tersebut, ternyata JPU tidaklah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan materiil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," imbuh Al Imran saat dikonfirmasi usai sidang.



Ditegaskannya sesuai uraian dalam eksepsi, bahwa surat dakwaan JPU telah disusun dengan tidak cermat , karena masih menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku atau pasal yang telah dihapus. Dalam hal ini JPU dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum, lantaran masih menggunakan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Padahal pasal dan UU tersebut telah dihapus, dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa," terangnya.

Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur


Sebagai penasehat hukum terdakwa, lanjut Imran, meminta kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa Feri Sofiyan untuk keseluruhan.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar surat dakwaan JPU No. REG.PERKARA : PDM-46/R.BIMA/Eku.2/05/2021, tanggal 11 Mei 2021 dinyatakan Kabur (Obscuur libel) dan batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Feri Sofiyan tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menanggapi hal itu, JPU yang ikut mendengar membacaan eksepsi , juga akan mengeluarkan keberatan, karena dakwaan mereka dinilai kabur dan tidak jelas oleh terdakwah Feri Sofiyan.

"Atas eksepsi tersebut, kami akan menanggapinya pada jadwal persidangan berikut. Sebab kami tidak terima jika dakwaan JPU dikatakan kabur. Pun dalam hal ini, segala dakwaan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami pun akan menyampaikan keberatan atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya," tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)