Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:02 WIB
loading...
Sidang Kasus Pembangunan...
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Bima, atas kasus pembangunan dermaga tanpa izin. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pembangunan dermaga atau jetty, Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima, NTB, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, berlangsung di ruang sidang utama PN Bima. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tiga dari empat orang kuasa hukum terdakwa di depan majelis hakim dan JPU.



Dalam nota eksepsinya, terdakwa menyebutkan secara tegas bahwa dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cermat, dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP.

Baca juga: Penembak Prajurit TNI AU Masih Misterius, Proyektil di Paha Korban Wanita Jadi Penentu

"Diketahui bahwa dalam rumusan unsur delik pada perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU telah menyatakan dengan jelas di dalam surat dakwaannya tersebut, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan dua perbuatan sekaligus, yaitu melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dan melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan," terang kuasa hukum terdawak, Al Imran.

"Setelah memperhatikan surat dakwaan tersebut, ternyata JPU tidaklah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan materiil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," imbuh Al Imran saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca juga: Mayat Wanita Cantik Gemparkan Bali, Ditemukan Telanjang di Tebing Pantai Sunset Point

Ditegaskannya sesuai uraian dalam eksepsi, bahwa surat dakwaan JPU telah disusun dengan tidak cermat , karena masih menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku atau pasal yang telah dihapus. Dalam hal ini JPU dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum, lantaran masih menggunakan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Padahal pasal dan UU tersebut telah dihapus, dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa," terangnya.

Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur


Sebagai penasehat hukum terdakwa, lanjut Imran, meminta kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa Feri Sofiyan untuk keseluruhan. Baca juga: Tangis Pecah di Lamongan, Korban Meninggal Akibat COVID-19 Terus Bertambah

Selain itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar surat dakwaan JPU No. REG.PERKARA : PDM-46/R.BIMA/Eku.2/05/2021, tanggal 11 Mei 2021 dinyatakan Kabur (Obscuur libel) dan batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Feri Sofiyan tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menanggapi hal itu, JPU yang ikut mendengar membacaan eksepsi , juga akan mengeluarkan keberatan, karena dakwaan mereka dinilai kabur dan tidak jelas oleh terdakwah Feri Sofiyan. Baca juga: Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral

"Atas eksepsi tersebut, kami akan menanggapinya pada jadwal persidangan berikut. Sebab kami tidak terima jika dakwaan JPU dikatakan kabur. Pun dalam hal ini, segala dakwaan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami pun akan menyampaikan keberatan atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya," tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved