Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:02 WIB
loading...
A A A
"Padahal pasal dan UU tersebut telah dihapus, dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa," terangnya.

Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur


Sebagai penasehat hukum terdakwa, lanjut Imran, meminta kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa Feri Sofiyan untuk keseluruhan.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar surat dakwaan JPU No. REG.PERKARA : PDM-46/R.BIMA/Eku.2/05/2021, tanggal 11 Mei 2021 dinyatakan Kabur (Obscuur libel) dan batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Feri Sofiyan tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menanggapi hal itu, JPU yang ikut mendengar membacaan eksepsi , juga akan mengeluarkan keberatan, karena dakwaan mereka dinilai kabur dan tidak jelas oleh terdakwah Feri Sofiyan.

"Atas eksepsi tersebut, kami akan menanggapinya pada jadwal persidangan berikut. Sebab kami tidak terima jika dakwaan JPU dikatakan kabur. Pun dalam hal ini, segala dakwaan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami pun akan menyampaikan keberatan atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya," tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)