Penyelundupan Cenderawasih Awetan dari Papua Berhasil Digagalkan
loading...
A
A
A
TERNATE - Petugas Karantina Pertanian Ternate berhasil menggagalkan upaya penyelundupan awetan Burung Cenderawasih, Senin (07/6) kemarin. Awetan tersebut ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan pada KM. Sinabung dari Sorong di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
“Petugas kami menemukan ada oknum yang berusaha menyelundupkan awetan Cenderawasih ini dari Papua. Awetan ini diturunkan di saat-saat terakhir kapal transit di Ternate untuk melanjutkan perjalanan ke Bitung. Awetan ini sedianya akan dibawa ke Sanana,” ungkap Yusup Patiroy, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Selasa (08/6/2021). Baca Juga: Cendrawasih, si burung surga Papua
Burung Cenderawasih merupakan satwa endemis Papua dan termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), seluruh kegiatan peredaran TSL di dalam maupun luar negeri wajib dilengkapi surat angkut dalam/luar negeri (SATS-DN/SATS-LN). Ketentuan ini termasuk peredaran specimen, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
“Selain mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, karantina juga bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas tumbuhan satwa liar serta tumbuhan satwa langka di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran. Oleh karena itu, petugas kami lakukan penahanan terhadap awetan burung cenderawasih yang tidak dilengkapi dokumen,” kata Yusup.
Jumlah populasi Burung Cenderawasih di alam semakin berkurang akibat perburuan terus-menerus. Dikhawatirkan, burung ini bisa punah jika tidak dilindungi dan dikendalikan peredarannya, termasuk dalam bentuk specimen kering yang sudah mati.
Apalagi, proses perkembangbiakan Cenderawasih termasuk lambat karena betina hanya bertelur dua atau tiga butir dalam satu masa kawin. “Karantina memberikan perhatian terhadap peredaran satwa langka seperti ini. Apalagi, peredaran ilegal juga dapat berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan,” terang Yusup.
Awetan Cenderawasih yang telah diamankan petugas Karantina Ternate selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Maluku Utara. Baca juga: Menyaksikan Burung Cenderawasih Merah Liar dari Desa Sawinggrai
“Bersama BKSDA, karantina pertanian siap melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Kekayaan sumber daya alam kita ini harus dijaga dan dilestarikan bersama-sama agar dapat dinikmati hingga anak cucu,” pungkas Yusup.
“Petugas kami menemukan ada oknum yang berusaha menyelundupkan awetan Cenderawasih ini dari Papua. Awetan ini diturunkan di saat-saat terakhir kapal transit di Ternate untuk melanjutkan perjalanan ke Bitung. Awetan ini sedianya akan dibawa ke Sanana,” ungkap Yusup Patiroy, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Selasa (08/6/2021). Baca Juga: Cendrawasih, si burung surga Papua
Burung Cenderawasih merupakan satwa endemis Papua dan termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), seluruh kegiatan peredaran TSL di dalam maupun luar negeri wajib dilengkapi surat angkut dalam/luar negeri (SATS-DN/SATS-LN). Ketentuan ini termasuk peredaran specimen, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
“Selain mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, karantina juga bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas tumbuhan satwa liar serta tumbuhan satwa langka di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran. Oleh karena itu, petugas kami lakukan penahanan terhadap awetan burung cenderawasih yang tidak dilengkapi dokumen,” kata Yusup.
Jumlah populasi Burung Cenderawasih di alam semakin berkurang akibat perburuan terus-menerus. Dikhawatirkan, burung ini bisa punah jika tidak dilindungi dan dikendalikan peredarannya, termasuk dalam bentuk specimen kering yang sudah mati.
Apalagi, proses perkembangbiakan Cenderawasih termasuk lambat karena betina hanya bertelur dua atau tiga butir dalam satu masa kawin. “Karantina memberikan perhatian terhadap peredaran satwa langka seperti ini. Apalagi, peredaran ilegal juga dapat berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan,” terang Yusup.
Awetan Cenderawasih yang telah diamankan petugas Karantina Ternate selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Maluku Utara. Baca juga: Menyaksikan Burung Cenderawasih Merah Liar dari Desa Sawinggrai
“Bersama BKSDA, karantina pertanian siap melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Kekayaan sumber daya alam kita ini harus dijaga dan dilestarikan bersama-sama agar dapat dinikmati hingga anak cucu,” pungkas Yusup.
(don)