Suami yang Memasukkan Cobek ke Kemaluan Istrinya Akhirnya Ditangkap dan Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Polisi akhirnya berhasil membekuk, Sahrudin (44), pelaku penganiayaan dan juga percobaan pembunuhan terhadap istri sirinya Reni (44) dengan memasukkan cobek di kemaluan istrinya akhirnya ditangkap polisi. Polisi bahkan terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya di Dusun III Rt 018 Rw 006 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku ini kabur dari rumahnya setelah tahu istrinya berhasil melarikan diri dari rumah, terlebih lagi mendengar istrinya melapor ke polisi, ia berusaha bersembunyi di dalam hutan, hingga akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan penganiyaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban, karena cemburu. Selain itu juga saat dilakukan tes urine tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari keterangan dan cerita korban juga akan dibakar suami sirinya. Akan tetapi aksi itu tidak sempat terjadi karena korban mengakui tuduhan suaminya itu, walaupun sebenarnya tidak ia lakukan.
Dijelaskan juga, korban mengalami penganiayaan itu sejak pukul 21.00 hingga pukul 05.00 tanpa henti. Hingga membuat korban babak belur, selain itu juga korban sudah sempat ditelanjangi pelaku dan disiram dengan minyak tanah untuk dibakar. Korban yang sudah tidak tahan akhirnya mengakui apa yang dituduhkan suaminya.
"Korban juga disiram pakai minyak tanah. Bahkan leher korban juga sudah diikat pelaku. Karena merasa terancam, akhirnya korban ini mengaku apa yang dituduhkan suami sirinya," ungkap Ikang.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku sempat berhenti menyiksa korban, dan kesempatan itu digunakan korban untuk kaburdan minta pertolongan warga, dengan alasan mau ke kamar mandi buang air.
Setelah itu korban dan perangkat desa melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banyuasin, langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya di Dusun III Rt 018 Rw 006 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku ini kabur dari rumahnya setelah tahu istrinya berhasil melarikan diri dari rumah, terlebih lagi mendengar istrinya melapor ke polisi, ia berusaha bersembunyi di dalam hutan, hingga akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan penganiyaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban, karena cemburu. Selain itu juga saat dilakukan tes urine tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari keterangan dan cerita korban juga akan dibakar suami sirinya. Akan tetapi aksi itu tidak sempat terjadi karena korban mengakui tuduhan suaminya itu, walaupun sebenarnya tidak ia lakukan.
Dijelaskan juga, korban mengalami penganiayaan itu sejak pukul 21.00 hingga pukul 05.00 tanpa henti. Hingga membuat korban babak belur, selain itu juga korban sudah sempat ditelanjangi pelaku dan disiram dengan minyak tanah untuk dibakar. Korban yang sudah tidak tahan akhirnya mengakui apa yang dituduhkan suaminya.
"Korban juga disiram pakai minyak tanah. Bahkan leher korban juga sudah diikat pelaku. Karena merasa terancam, akhirnya korban ini mengaku apa yang dituduhkan suami sirinya," ungkap Ikang.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku sempat berhenti menyiksa korban, dan kesempatan itu digunakan korban untuk kaburdan minta pertolongan warga, dengan alasan mau ke kamar mandi buang air.
Setelah itu korban dan perangkat desa melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banyuasin, langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
(nic)