Aniaya Junior, Santri Ponpes Madarijul Ulum Lampung Ditangkap Polisi
Jum'at, 31 Mei 2024 - 10:00 WIB
loading...
Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/5/2024) siang.Pelaku merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini menjalani pemeriksaan.
Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Tak Hanya Setrika Korban, Santri Senior di Malang Juga Kerap Aniaya Juniornya
”Benar, sudah kami amankan pelaku siang kemarin (Kamis) pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (31/5/2024).
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh Arya untuk memukuli korban. ”Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” kata Dennis.
Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Tak Hanya Setrika Korban, Santri Senior di Malang Juga Kerap Aniaya Juniornya
”Benar, sudah kami amankan pelaku siang kemarin (Kamis) pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (31/5/2024).
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh Arya untuk memukuli korban. ”Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” kata Dennis.
Lihat Juga :