Tragis! Ibu Hamil 8 Bulan Ditikam 8 Tusukan oleh Tetangganya Sendiri
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - S seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil delapan bulan warga Jalan Pantai Cemara Labat Dua Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya , Kalimantan Tengah Sabtu (05/06/2021) sore menjadi korban penikaman Y tetangganya sendiri. Korban S mengalami delapan luka tusuk senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter Doris Sylvanus Palangkaraya.
Tim gabungan Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut yang mendapat laporan penikaman langsung mengamankan Y pelaku penganiayaan berat terhadap S.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk dan pingsan ditangkap petugas saat berusaha kabur dengan menceburkan diri ke sungai kecil di daerah setempat usai menganiaya korban yang tengah hamil delapan bulan tinggal seorang diri di rumah barak dimana suaminya sedang bekerja,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Agung.
Dari hasil penyelidikan petugas sementara pelaku penganiayaan merupakan tetangga korban sendiri namun belum diketahui motifnya.
“Sementara dari hasil introgasi dan pengakuannya pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 29 Mei 2021 yang lalu di sebuah apotek di daerah yang sama,” timpal Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Agung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya pelaku kemudian dibawa petugas ke Unit Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Palangkaraya guna menjalani proses hukum.
Tim gabungan Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut yang mendapat laporan penikaman langsung mengamankan Y pelaku penganiayaan berat terhadap S.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk dan pingsan ditangkap petugas saat berusaha kabur dengan menceburkan diri ke sungai kecil di daerah setempat usai menganiaya korban yang tengah hamil delapan bulan tinggal seorang diri di rumah barak dimana suaminya sedang bekerja,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Agung.
Dari hasil penyelidikan petugas sementara pelaku penganiayaan merupakan tetangga korban sendiri namun belum diketahui motifnya.
“Sementara dari hasil introgasi dan pengakuannya pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 29 Mei 2021 yang lalu di sebuah apotek di daerah yang sama,” timpal Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Agung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya pelaku kemudian dibawa petugas ke Unit Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Palangkaraya guna menjalani proses hukum.
(sms)