Daya Tampung SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar Hanya 41,5 Persen

Sabtu, 05 Juni 2021 - 07:57 WIB
loading...
A A A
"Berdasarkan data, hanya 41,5 persen siswa SMP dan MTs di Jabar yang diterima di sekolah negeri. Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai 4 ribuan, tahun ini kita sertakan sekolah swasta masuk dalam sistem PPDB," terang Dedi.

Perbedaan lainnya, tambah Dedi, yakni penyertaan nilai rapor yang lengkap dengan ranking peserta didik. "Salah satu persyaratan PPDB 2021 adalah melampirkan nilai rapor siswa dari semester I hingga V," imbuh Dedi.

"Yang lainnya adalah jalur masuk bagi siswa/anak berkebutuhan khusus (ABK). Jika tahun lalu kuota ABK termasuk dalam jalur zonasi, tahun ini kuota tersebut masuk jalur afirmasi," tambahnya.

Dedi pun menjelaskan bahwa Disdik Jabar melalui kantor cabang Disdik wilayah dan satuan pendidikan telah menyosialisasikan PPDB secara optimal. "Disdik juga memanfaatkan media sosial sebagai upaya percepatan pemberian informasi PPDB kepada masyarakat," ujarnya.

Dia berpesan, sebelum pendaftaran PPDB dimulai, kantor cabang Disdik harus sudah mencatat hasil evaluasi dari sosialisasi PPDB yang sudah berlangsung. "Harus dievaluasi secepatnya. Itu akan jadi bahan dalam rangka perbaikan untuk sosialisasi PPDB yang akan datang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Jabar, Dan Satrina mengapresiasi beberapa perbedaan dan pengembangan PPDB 2021 yang mengacu kepada evaluasi dan review PPDB sebelumnya. Baca: Asyik Pesta Sabu, 10 Warga Merangin Jambi Dibekuk Polisi.

Ombudsman Jabar menurutnya sangat memperhatikan dan memprioritaskan sejumlah hal dalam pelaksanaan PPDB 2021. Pertama, kewajiban pemerintah untuk menyalurkan dan memantau siswa-siswi yang mendaftar melalui jalur afirmasi, apakah di negeri atau swasta.

Kedua, karena mengandalkan daring, maka kelengkapan informasi dan keakuratan informasi yang ditampilkan setiap hari di dalam website menjadi penting bagi masyarakat untuk turut mengawasi maupun bagi peserta didik untuk mengikuti perkembangannya.

Ketiga, pihaknya mendukung penguatan penyelesaian dan pengaduan internal secara berjenjang yang sudah dirancang oleh Disdik Jabar, mulai dari pengaduan yang bisa diselesaikan di sekolah, KCD, dan pengaduan yang bisa diselesaikan di tingkat Disdik Jabar. Baca Juga: Viral Video Bupati Alor Marahi Mensos, Risma: Itu Bantuan Bencana Bukan PKH.

"Ombudsman akan terus membantu dan mengawasi dan memperkuat pengaduan tersebut, sehingga yang datang ke Ombudsman itu mudah-mudahan sudah terseleksi pengaduan-pengaduannya, yang memang terkait duagaan mal administrasi oleh penyelenggara PPDB 2021, bukan lagi persoalan teknis dan pelaksanaan PPDB," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)