Daya Tampung SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar Hanya 41,5 Persen

Sabtu, 05 Juni 2021 - 07:57 WIB
loading...
Daya Tampung SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar Hanya 41,5 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Negeri tahun 2021 dengan daya tampung hanya 41,5 persen. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Negeri tahun 2021 dengan daya tampung hanya 41,5 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi menyatakan, pihaknya siap melaksanakan PPDB SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar tahun 2021. Pendaftaran tahap pertama akan dibuka pada 7-11 Juni dan tahap kedua tanggal 25 Juni-1 Juli 2021 mendatang.

"Persiapan sudah kami lakukan, mulai dari uji publik, pengesahan Pergub tentang PPDB, kesiapan sistem serta sosialisasi. Tahap pertama terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua 50 persen. Tahap kedua 50 persen seluruhnya jalur zonasi," tutur Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu (4/6/2021).

Dia memaparkan, dengan proyeksi lulusan SMP negeri dan swasta tahun 2021 sebanyak 777.506 siswa, SMA, SMK, dan SLB negeri di Jabar hanya mampu menampung 41,5 persen siswa. Rinciannya, SMA 163.728 siswa, SMK 113.112 siswa, dan SLB 3.708 siswa.

Sehingga, kata Dedi, peran sekolah swasta di Jabar sangat penting untuk kelangsungan pendidikan di Jabar. "Maka dari itu, untuk PPDB tahun ini kita menggunakan tagline "Sekolah di Mana Saja Sama", baik di swasta ataupun di negeri," tegasnya.

Dedi pun mendorong seluruh calon peserta didik dan orang tua siswa untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021. "Sehingga, apa pun jalur pendaftaran yang dipilih, peserta didik sudah tahu persyaratan apa saja yang harus disiapkan," katanya.

Guna kelancaran PPDB tahun ini, lanjutnya, Disdik Jabar telah bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, serta Disdik kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan pertama adalah dari kepanitiaan. Tahun ini, ketua panitia PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar adalah kepala cabang Disdik di seluruh wilayah I-XIII. Sedangkan pimpinan yang berada di kantor Disdik Jabar akan berperan sebagai koordinator PPDB 2021.

"Kita akan pantau pelaksanaan PPDB nanti dengan melakukan roadshow. Jika ada permasalahan, kita akan langsung cepat mengambil langkah solutif," ujarnya.

Selanjutnya penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021. Nantinya, peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tak hanya memilih sekolah negeri, tapi juga harus memilih sekolah swasta.

"Berdasarkan data, hanya 41,5 persen siswa SMP dan MTs di Jabar yang diterima di sekolah negeri. Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai 4 ribuan, tahun ini kita sertakan sekolah swasta masuk dalam sistem PPDB," terang Dedi.

Perbedaan lainnya, tambah Dedi, yakni penyertaan nilai rapor yang lengkap dengan ranking peserta didik. "Salah satu persyaratan PPDB 2021 adalah melampirkan nilai rapor siswa dari semester I hingga V," imbuh Dedi.

"Yang lainnya adalah jalur masuk bagi siswa/anak berkebutuhan khusus (ABK). Jika tahun lalu kuota ABK termasuk dalam jalur zonasi, tahun ini kuota tersebut masuk jalur afirmasi," tambahnya.

Dedi pun menjelaskan bahwa Disdik Jabar melalui kantor cabang Disdik wilayah dan satuan pendidikan telah menyosialisasikan PPDB secara optimal. "Disdik juga memanfaatkan media sosial sebagai upaya percepatan pemberian informasi PPDB kepada masyarakat," ujarnya.

Dia berpesan, sebelum pendaftaran PPDB dimulai, kantor cabang Disdik harus sudah mencatat hasil evaluasi dari sosialisasi PPDB yang sudah berlangsung. "Harus dievaluasi secepatnya. Itu akan jadi bahan dalam rangka perbaikan untuk sosialisasi PPDB yang akan datang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Jabar, Dan Satrina mengapresiasi beberapa perbedaan dan pengembangan PPDB 2021 yang mengacu kepada evaluasi dan review PPDB sebelumnya. Baca: Asyik Pesta Sabu, 10 Warga Merangin Jambi Dibekuk Polisi.

Ombudsman Jabar menurutnya sangat memperhatikan dan memprioritaskan sejumlah hal dalam pelaksanaan PPDB 2021. Pertama, kewajiban pemerintah untuk menyalurkan dan memantau siswa-siswi yang mendaftar melalui jalur afirmasi, apakah di negeri atau swasta.

Kedua, karena mengandalkan daring, maka kelengkapan informasi dan keakuratan informasi yang ditampilkan setiap hari di dalam website menjadi penting bagi masyarakat untuk turut mengawasi maupun bagi peserta didik untuk mengikuti perkembangannya.

Ketiga, pihaknya mendukung penguatan penyelesaian dan pengaduan internal secara berjenjang yang sudah dirancang oleh Disdik Jabar, mulai dari pengaduan yang bisa diselesaikan di sekolah, KCD, dan pengaduan yang bisa diselesaikan di tingkat Disdik Jabar. Baca Juga: Viral Video Bupati Alor Marahi Mensos, Risma: Itu Bantuan Bencana Bukan PKH.

"Ombudsman akan terus membantu dan mengawasi dan memperkuat pengaduan tersebut, sehingga yang datang ke Ombudsman itu mudah-mudahan sudah terseleksi pengaduan-pengaduannya, yang memang terkait duagaan mal administrasi oleh penyelenggara PPDB 2021, bukan lagi persoalan teknis dan pelaksanaan PPDB," tandasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3924 seconds (0.1#10.140)