Ada Temuan Piutang Rp2,8 M, Perda Retribusi Sampah Dikaji Ulang
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:18 WIB
loading...
Sistem administrasi penarikan retribusi sampah di Kota Makassar belum tertata dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan piutang retribusi sampah Rp2,8 miliar. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Sistem administrasi penarikan retribusi sampah di Kota Makassar belum tertata dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan piutang retribusi sampah Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Tahun Anggaran 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar , William Laurin menyampaikan regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi sampah di masyarakat sudah seharusnya direvisi. Alasannya, Perda 11/2011 yang menjadi dasar penarikan retribusi dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Jadi, banyak hal yang perlu direvisi disitu (Perda 11/2011), mulai dari sisi teknis pelaksanaan penarikan retribusi, penghitungan, kemudian sasaran-sasaran mana yang lebih berpotensi. Ini inisiatif kita, jadi sementara pembenahan," kata William, kepada SINDOnews, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Potensi Retribusi Sampah Makassar Rp86 Milliar Per Tahun
Menurut dia, adanya tunggakan retribusi sampah di masyarakat bisa saja terjadi karena beberapa faktor. Misalnya, sumber pendapatan masyarakat yang semakin berkurang di tengah pandemi Covid-19. Ekonomi masyarakat kian sulit.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar , William Laurin menyampaikan regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi sampah di masyarakat sudah seharusnya direvisi. Alasannya, Perda 11/2011 yang menjadi dasar penarikan retribusi dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Jadi, banyak hal yang perlu direvisi disitu (Perda 11/2011), mulai dari sisi teknis pelaksanaan penarikan retribusi, penghitungan, kemudian sasaran-sasaran mana yang lebih berpotensi. Ini inisiatif kita, jadi sementara pembenahan," kata William, kepada SINDOnews, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Potensi Retribusi Sampah Makassar Rp86 Milliar Per Tahun
Menurut dia, adanya tunggakan retribusi sampah di masyarakat bisa saja terjadi karena beberapa faktor. Misalnya, sumber pendapatan masyarakat yang semakin berkurang di tengah pandemi Covid-19. Ekonomi masyarakat kian sulit.
Lihat Juga :