Ada Temuan Piutang Rp2,8 M, Perda Retribusi Sampah Dikaji Ulang
loading...
A
A
A
Kepala Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim tidak menampik adanya temuan BPK atas piutang retribusi sampah senilai Rp2,8 miliar. Kata dia, temua itu terjadi lantaran sistem pendataan di kecamatan dinilai tidak cukup baik.
Kondisi ini, kata Zaenal, tentu akan menyulitkan Pemkot Makassar dalam melakukan penagihan. Padahal, jumlah piutang yang belum tertagih di masyarakat jumlahnya cukup besar.
"Sebenarnya dibeberapa kecamatan itu sudah ada pencatatan cukup baik karena by name by adress. Cuma yang dipermasalahkan BPK beberapa kecamatan lain tidak. Pernyatanyaannya, dimana kita mau tagih," keluh dia.
Kondisi ini, kata Zaenal, tentu akan menyulitkan Pemkot Makassar dalam melakukan penagihan. Padahal, jumlah piutang yang belum tertagih di masyarakat jumlahnya cukup besar.
"Sebenarnya dibeberapa kecamatan itu sudah ada pencatatan cukup baik karena by name by adress. Cuma yang dipermasalahkan BPK beberapa kecamatan lain tidak. Pernyatanyaannya, dimana kita mau tagih," keluh dia.
Baca Juga
(agn)