11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 115 di Antaranya Langsung Bebas
loading...
A
A
A
Perinciannya, remisi 15 hari diberikan kepada 2.275 WBP, 1 bulan 7.345 orang, 1 bulan 15 hari: 1.555 orang, dan 2 bulan diterima oleh 304 orang.
Kemudian, remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 63 orang. Perinciannya, remisi 15 hari berikan kepada 5 WBP, 1 bulan untuk 19 WBP, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 35 WBP, dan 2 bulan untuk 4 orang
Besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana anak. Remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 51 orang.
Perinciannya, remisi 15 hari untuk 42 WBP, 1 bulan untuk 9 orang, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.
Remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. Princiannya,15 hari 1 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.
"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," tutur Aris.
Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Kemudian, remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 63 orang. Perinciannya, remisi 15 hari berikan kepada 5 WBP, 1 bulan untuk 19 WBP, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 35 WBP, dan 2 bulan untuk 4 orang
Besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana anak. Remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 51 orang.
Perinciannya, remisi 15 hari untuk 42 WBP, 1 bulan untuk 9 orang, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.
Remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. Princiannya,15 hari 1 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.
"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," tutur Aris.
Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.
(awd)