Rendra Kresna, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat dari Lapas Porong
Selasa, 23 April 2024 - 20:36 WIB
loading...
Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat dam dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat. Rendra Kresna dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, pada Selasa (23/4/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono membenarkan, informasi pembebasan bersyarat mantan Bupati Malang dari Lapas Porong.
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Hak pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono membenarkan, informasi pembebasan bersyarat mantan Bupati Malang dari Lapas Porong.
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Hak pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).
Lihat Juga :