Alasan 56 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Senin, 01 April 2024 - 15:13 WIB
loading...
Alasan 56 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
56 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana Kelas I Semarang dipindahkan ke Nusakambangan, Senin (1/4/2024). Foto: MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Sebanyak 56 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana Kelas I Semarang dipindahkan ke Nusakambangan, Senin (1/4/2024). Mereka dipindahkan untuk mengurangi jumlah hunian Lapas Semarang yang kelebihan.

Pemindahan dilakukan dini hari dikawal TNI - Polri bersenjata lengkap.

Kalapas Semarang Usman Madjid menyebut sebelum nanti menyeberang ke Nusakambangan, para WBP akan menjalani pemeriksaan ketat.

“Semua pemindahan warga binaan dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan. Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang,” kata Usman.



Sementara rombongan tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap sekira pukul 11.30 WIB. Para WBP itu berangkat dari berbagai kasus, di antaranya narkotika, pidana umum, perlindungan anak.

Mereka ini akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan. Masing-masing: Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Kembangkuning dan Lapas Kelas IIA Besi.



”Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melanjutkan proses rehabilitasi sehingga mendaptkan pendampingan lebih spesifik sesuai kebutuhan mereka,” lanjut Usman.

Pemindahkan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan diharapankan dapat menciptakan lingkungan lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan. ”Pemindahan tersebut juga sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di lapas,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)