Napi Lapas Permisan Nusakambangan Kabur, Diduga Berenang Seberangi Selat
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang narapidana (napi) bernama Muamar bin Arifin alias Amar, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada hari Jumat (22/3/2024).
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan, Amar kabur pada malam hari dan diduga berenang menyeberangi Selat Nusakambangan.
"Diduga kuat melarikan diri dengan cara berenang menyeberangi Selat Nusakambangan," tulis akun @lapaspermisannk.
Amar merupakan narapidana kasus Pemerasan dan Pengancaman, Pencurian, dan Perampasan. Ia memiliki ciri-ciri wajah lonjong, tinggi badan sekitar 160 cm, dan kulit sawo matang.
Lapas Permisan Nusakambangan telah menetapkan Amar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk melacak keberadaannya.
"Bagi yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan DPO agar segera menghubungi media sosial Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070," imbau Lapas Permisan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Permisan terkait kronologi kaburnya Amar.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan, Amar kabur pada malam hari dan diduga berenang menyeberangi Selat Nusakambangan.
"Diduga kuat melarikan diri dengan cara berenang menyeberangi Selat Nusakambangan," tulis akun @lapaspermisannk.
Amar merupakan narapidana kasus Pemerasan dan Pengancaman, Pencurian, dan Perampasan. Ia memiliki ciri-ciri wajah lonjong, tinggi badan sekitar 160 cm, dan kulit sawo matang.
Lapas Permisan Nusakambangan telah menetapkan Amar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk melacak keberadaannya.
"Bagi yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan DPO agar segera menghubungi media sosial Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070," imbau Lapas Permisan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Permisan terkait kronologi kaburnya Amar.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(hri)