11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 115 di Antaranya Langsung Bebas

Minggu, 24 Mei 2020 - 12:12 WIB
loading...
11.594 Napi di Jabar...
Kepalan Rutan Kelas IA Bandung Rico Stiven menyerahkan surat remisi kepada WBP. Foto/Dokumentasi Rutan Bandung
A A A
BANDUNG - Sebanyak 11.594 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 115 WBP di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdul Aris mengatakan, dasar hukum pemberian remisi antara lain, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Perubahan kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Aris.

Selain itu, ujar Aris, WBP wajib berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan; untuk tindak pidana terkait pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Lapas Cipinang Tekan...
Lapas Cipinang Tekan Kepadatan Penghuni hingga 64 Persen
41 Narapidana Berisiko...
41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Rekomendasi
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Reza Arap Ungkap Momen...
Reza Arap Ungkap Momen Paling Berkesan Bersama Lula Lahfah saat Syuting Harusnya Horror
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved