Pegawai KPK, TWK, dan Keberpihakan Pimpinan KPK

Senin, 31 Mei 2021 - 15:55 WIB
loading...
Pegawai KPK, TWK, dan Keberpihakan Pimpinan KPK
Catatan pegawan KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus bergulir. Bahkan sejumlah pegawai mulai angkat bicara terkait persoalan ini.

Berikut catatan dari seorang pegawai KPK yang turut di-non-aktif-kan setelah dinilai tak lolos TWK.

Oleh: Faisal Djabbar, Pegawai KPK

Nama saya Faisal. Saya masuk KPK pada bulan November 2005, melalui program rekrutmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertajuk Indonesia Memanggil (IM) 1. Ada dua jalur dalam program IM1, yaitu jalur penerimaan pegawai berpengalaman kerja dan jalur calon pegawai yang berasal dari fresh-graduate atau mereka yang baru bekerja selama maksimal 3 (tiga) tahun sejak lulus kuliah S1. Jalur fresh-graduate atau yang baru bekerja diberi nama program Calon Tenaga Fungsional (CTF). Saya masuk dalam program CTF.



Program CTF merupakan rancangan terencana KPK untuk melatih calon pegawainya yang benar-benar hasil kaderisasi KPK sendiri, sehingga diharapkan nilai-nilai KPK , seperti integritas, profesionalitas, dan kepemimpinan, bisa terinternalisasi ke para calon pegawai tersebut. Di program CTF ini terdapat 38 calon pegawai KPK.

Program CTF memakan waktu 9 (sembilan) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama kami ditempatkan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Pendidikan di Akpol terdiri atas kesamaptaan, kebangsaan, bela negara, serta konsep dan peraturan antikorupsi. Lalu, selama 3 (tiga) bulan terakhir kami melaksanakan on the job training (OJT) ke seluruh unit kerja di KPK, sambil kursus Bahasa Inggris di Sekolah Bahasa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sebasa Polri), di daerah Cipinang Baru, Jakarta.

Setelah semua etape pendidikan program CTF dilalui, di akhir tahapan kami dievaluasi untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya kami menjadi pegawai KPK. Usai dinyatakan lulus, kami ditempatkan di beragam unit kerja KPK, mulai Kedeputian Pencegahan, Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Informasi dan Data.

Hingga kini telah lebih 15 tahun saya bersama KPK, baik duka maupun suka. Kebersamaan ini terberai ketika pada tanggal 7 Mei 2021 sebuah Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke tangan saya. Di dalamnya, secara tak langsung, saya di-non-aktif-kan secara sepihak.

Kita paham, TWK adalah kewajiban asesmen bagi pegawai KPK yang akan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)