Jalani Sidang Penganiayaan, Habib Bahar Sempat Doakan Habib Rizieq yang Menanti Vonis
loading...
A
A
A
"Izinkan saya membaca doa hanya dua menit. Saya ingin berdoa untuk guru saya Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab yang hari ini sedang menjalani sidang putusan. Saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil yang mulia dan semoga kezaliman terhadap dia terbukti," tegasnya.
Bahar pun meminta kepada seluruh umat Islam yang akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan pembacaan putusan vonis Habib Rizieq agar tertib dan tak membuat ricuh. "Menjaga jarak memakai masker tidak berbuat kericuhan," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat, menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar, saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam amar tuntutannya itu, Habib Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni pasal 170 dinilai tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 170 KUHP," sambung JPU Kejati Jabar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Bahar pun meminta kepada seluruh umat Islam yang akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan pembacaan putusan vonis Habib Rizieq agar tertib dan tak membuat ricuh. "Menjaga jarak memakai masker tidak berbuat kericuhan," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat, menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Baca Juga
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar, saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam amar tuntutannya itu, Habib Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni pasal 170 dinilai tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 170 KUHP," sambung JPU Kejati Jabar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(eyt)