Jalani Sidang Penganiayaan, Habib Bahar Sempat Doakan Habib Rizieq yang Menanti Vonis

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:11 WIB
loading...
Jalani Sidang Penganiayaan,...
Habib Bahar bin Smith menyampaikan doa untuk Habib Rizieq Syihab yang tengah menanti vonis. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sidang dengan agenda pembacaan vobis untuk terdakwa Habib Rizieq Syihab , atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Bogor, mendapatkan perhatian serius dari Habib Bahar bin Smith .

Baca juga: Dituntut 5 Bulan, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

Pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu, menyampaikan doa yang sangat menyentuh hati untuk Habib Rizieq di tengah jalannya sidang pengadilan atas kasus penganiayaan yang dihadapinya.



Doa disampaikan Bahar sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara yang disambut syukur oleh Bahar .

Baca juga: Gempar SMS Gempa M 8,5 yang Mengakibatkan Tsunami, Ini Penjelasan BMKG

Sebelum menyampaikan doanya itu, Bahar sempat berterima kasih kepada JPU Kejati Jabar, majelis hakim, dan kuasa hukumnya karena dinilai telah menangani perkaranya dengan baik. Namun, sambung Bahar , tidak semua jaksa berlaku adil, seperti halnya jaksa yang menangani kasus Habib Rizieq yang disebutnya sebagai guru itu.

"Jaksa telah menimbang dan berlaku adil kepada saya. Saya tegaskan jaksa adil iya lah jaksa dalam kasus saya, bukan jaksa lain Habib Rizieq," ujar Habib Bahar saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

"Jaksa yang mengadili saya, saya doakan naik pangkat, naik jabatan. Kalau Habib Rizieq tidak adil itu. Saya doakan yang sama juga bagi penasehat hukum," sambungnya. Bahar pun kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan doanya untuk Habib Rizieq .

Baca juga: Wali Kotanya Ulang Tahun, Warga Surabaya Larang Keras Gelar Pesta Seperti di Grahadi

"Izinkan saya membaca doa hanya dua menit. Saya ingin berdoa untuk guru saya Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab yang hari ini sedang menjalani sidang putusan. Saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil yang mulia dan semoga kezaliman terhadap dia terbukti," tegasnya.

Bahar pun meminta kepada seluruh umat Islam yang akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan pembacaan putusan vonis Habib Rizieq agar tertib dan tak membuat ricuh. "Menjaga jarak memakai masker tidak berbuat kericuhan," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat, menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. Baca juga: Sebelum Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Gunung Bromo, Korban Sempat Foto Selfie di Bak Pikap

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar, saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya itu, Habib Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni pasal 170 dinilai tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 170 KUHP," sambung JPU Kejati Jabar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved