Jalani Sidang Penganiayaan, Habib Bahar Sempat Doakan Habib Rizieq yang Menanti Vonis

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:11 WIB
loading...
Jalani Sidang Penganiayaan, Habib Bahar Sempat Doakan Habib Rizieq yang Menanti Vonis
Habib Bahar bin Smith menyampaikan doa untuk Habib Rizieq Syihab yang tengah menanti vonis. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sidang dengan agenda pembacaan vobis untuk terdakwa Habib Rizieq Syihab , atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Bogor, mendapatkan perhatian serius dari Habib Bahar bin Smith .



Pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu, menyampaikan doa yang sangat menyentuh hati untuk Habib Rizieq di tengah jalannya sidang pengadilan atas kasus penganiayaan yang dihadapinya.



Doa disampaikan Bahar sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara yang disambut syukur oleh Bahar .



Sebelum menyampaikan doanya itu, Bahar sempat berterima kasih kepada JPU Kejati Jabar, majelis hakim, dan kuasa hukumnya karena dinilai telah menangani perkaranya dengan baik. Namun, sambung Bahar , tidak semua jaksa berlaku adil, seperti halnya jaksa yang menangani kasus Habib Rizieq yang disebutnya sebagai guru itu.

"Jaksa telah menimbang dan berlaku adil kepada saya. Saya tegaskan jaksa adil iya lah jaksa dalam kasus saya, bukan jaksa lain Habib Rizieq," ujar Habib Bahar saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

"Jaksa yang mengadili saya, saya doakan naik pangkat, naik jabatan. Kalau Habib Rizieq tidak adil itu. Saya doakan yang sama juga bagi penasehat hukum," sambungnya. Bahar pun kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan doanya untuk Habib Rizieq .



"Izinkan saya membaca doa hanya dua menit. Saya ingin berdoa untuk guru saya Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab yang hari ini sedang menjalani sidang putusan. Saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil yang mulia dan semoga kezaliman terhadap dia terbukti," tegasnya.

Bahar pun meminta kepada seluruh umat Islam yang akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan pembacaan putusan vonis Habib Rizieq agar tertib dan tak membuat ricuh. "Menjaga jarak memakai masker tidak berbuat kericuhan," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat, menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar, saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya itu, Habib Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni pasal 170 dinilai tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 170 KUHP," sambung JPU Kejati Jabar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)