Tok! Eks Mahasiswi Universitas Brawijaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Gegara Tilep Uang saat Magang

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:10 WIB
loading...
Tok! Eks Mahasiswi Universitas...
Fitri Silma Anjani (22), eks mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang yang nekat mencuri uang puluhan juta saat magang divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Terdakwa Fitri Silma Anjani (22), eks mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur yang nekat mencuri uang puluhan juta saat magang akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang Loncat dari Lantai 12

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Safrudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," kata Safrudin.

Putusan vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, secara detail jalannya persidangan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Lari Solidaritas UB...
Lari Solidaritas UB Loop Run 50K Meriahkan HUT ke-50 IMPALA Universitas Brawijaya
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Universitas Budi Luhur...
Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved