Tok! Eks Mahasiswi Universitas Brawijaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Gegara Tilep Uang saat Magang

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:10 WIB
loading...
Tok! Eks Mahasiswi Universitas...
Fitri Silma Anjani (22), eks mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang yang nekat mencuri uang puluhan juta saat magang divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Terdakwa Fitri Silma Anjani (22), eks mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur yang nekat mencuri uang puluhan juta saat magang akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/7/2024).



Dalam persidangan, ketua majelis hakim Safrudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," kata Safrudin.

Putusan vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, secara detail jalannya persidangan tersebut.



Awalnya persidangan putusan ini dilakukan pada Rabu pekan lalu (17/7/2024). Tetapi karena salah satu majelis hakim sakit, sidang ditunda hingga hari ini.

"Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kendari Geger! Ribuan...
Kendari Geger! Ribuan Ampul Obat Bius Hilang di 2 Rumah Sakit
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
Kecanduan Judi Slot,...
Kecanduan Judi Slot, Pegawai SPBU di Lampung Utara Nekat Curi Uang BBM Rp170 Juta
Kakak Bunuh Bos Mandor...
Kakak Bunuh Bos Mandor di Sumsel Gara-gara Adik Ditampar karena Curi Sawit
Rumah Dibobol Maling,...
Rumah Dibobol Maling, Pejabat di Lampung Kehilangan Emas Senilai Rp3,5 Miliar
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Rekomendasi
Aneh tapi Nyata, Kepala...
Aneh tapi Nyata, Kepala Wanita Ini Terputus di Bagian Dalam tapi Berhasil Disambungkan Kembali
10 Hal yang Merusak...
10 Hal yang Merusak Otak, Nomor 5 Wajib Diwaspadai Para Jomblo
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
Berita Terkini
Dokter Pemerkosa Pasien...
Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
20 menit yang lalu
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
20 menit yang lalu
Peduli Sesama, Anggota...
Peduli Sesama, Anggota Legislatif Partai Perindo Manggarai Timur Petrus Yohanes Elmiance Bantu Nenek yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Tua
1 jam yang lalu
All Out Kawal Pemerintahan...
All Out Kawal Pemerintahan Dedi Mulyadi-Erwan, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Jawa Barat Lebih Maju
1 jam yang lalu
RSUP Kariadi Berhasil...
RSUP Kariadi Berhasil Cangkok Sumsum Tulang Belakang, Satu-satunya di Indonesia
2 jam yang lalu
Bekasi Targetkan 9.600...
Bekasi Targetkan 9.600 Sambungan Pelanggan Baru Air Bersih di 2025
2 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved