Box Culvert Terpasang, Lubuk Batang-Sukapindah Kembali Normal

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:10 WIB
loading...
Box Culvert Terpasang, Lubuk Batang-Sukapindah Kembali Normal
Ruas Lubuk Batang-Sukapindah yang sempat terputus karena jalan ambles, Sabtu (22/5/2021) lalu, kini sudah kembali berfungsi normal dan dapat kendaraan roda empat dan roda dua. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Ruas Lubuk Batang-Sukapindah yang sempat terputus karena jalan ambles, Sabtu (22/5/2021) lalu, kini sudah kembali berfungsi normal. Jalan yang menghubungkan Ogan Ilir dan Ogan Komering Ulu itu sudah dapat dilalui kendaraan roda empat dan roda dua.

Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatera Selatan, Darma Budhy, melalui Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Novian Aswardani mengatakan, sebanyak lima unit box culvert telah dipasang untuk mengganti box culvert lama yang rusak akibat diterjang arus Sungai Ogan.

"Kurang dari 1 x 24 jam kami sudah langsung lakukan penanganan dan bisa dilalui kendaraan roda dua. Sehari setelah kejadian kelima box sudah terpasang dan langsung dapat dilalui kendaraan roda empat," ujar Novian, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Novian mengatakan, penanganan jalan amblas dilakukan dengan menggunakan dana bencana Pemprov Sumsel. Meski penanganan bersifat darurat, dirinya memastikan ketahanan jalan dapat diandalkan. "Box culvert yang digunakan mampu menahan beban berat, jadi jalan sudah berfungsi normal," ucap Novian.

Dijelaskannya, ruas jalan Lubuk Batang-Sukapindah longsor akibat gorong-gorong yang sudah berusia puluhan tahun tergerus dikarenakan banjir sungai Ogan. Lebar jalan yang putus sekitar 5 meter, lebar 8 m dan kedalaman 2,5 m.

"Kami menghimbau pengguna kendaraan untuk tetap berhati-hati khususnya di daerah rawan bencana. Untuk mengantisipasi kejadian serupa kami siagakan petugas dan alat berat untuk melakukan penanganan bila terjadi longsor," kata Novian.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)