Berdalih Tak Punya Pekerjaan, Warga OI Ini Nekat Curi Besi Bangunan Masjid
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Juadi (29), warga Dusun Sri Kembang Kelurahan Bujang Batu Kabupaten Ogan ilir (OI) mengalami nasib apes saat sedang melakukan pencurian di proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di kawasan Jakabaring Palembang.
Dirinya dipergoki petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang yang saat kejadian sedang melaksanakan patroli, Rabu, (19/5/2021) sore sekitar pukul 18.30.
Namun bukannya menyerah saat dipergoki, Juadi justru berusaha melawan petugas saat disergap, sehingga memaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. "Ampun pak, aku menyesal," katanya .
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian besi ulir milik proyek pembangunan masjid tersebut sebanyak 30 potong senilai Rp200 juta dilakukan pelaku, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 14.45 Wib.
Berawal diketahui oleh perwakilan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Zaenal (59), yang mendapatkan kabar dari warga yang menyebutkan bahwa pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Langsung saja, Zaenal pun mendatangi TKP dan ternyata benar. Tak mau buang waktu Zaenal langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Kebetulan saat bersamaan petugas Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing pun sedang melakukan hunting rutin. Mendapati atas peristiwa pencurian itu langsung menangkap pelaku di TKP.
"Benar pelaku Juadi kita tangkap, saat petugas kita melakukan hunting rutin di kawasan Jakabaring. Mendapati pelaku sedang beraksi, anggota saya langsung menyergapnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi , Kamis (20/5/2021).
Saat melakukan aksinya, lanjut Tri, pelaku ternyata tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur. "Karena melawan saat ditangkap, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan. Sedangkan rekannya KK (DPO), berhasil kabur. Namun saya sarankan untuk menyerahkan diri saja, daripada dihantui atas kasus pencurian ini," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 30 potong besi ulir dengan berbagai macam ukuran dan satu unit bentor yang hendak digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. 'Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," terangnya.
Sementara itu, tersangka Juadi ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui seluruh perbuatannya. "Saya tadi beraksi dengan teman pak, tapi dia kabur. Kami terpaksa melakukan aksi ini lantaran tindak mempunyai pekerjaan," ucapnya.
Dirinya dipergoki petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang yang saat kejadian sedang melaksanakan patroli, Rabu, (19/5/2021) sore sekitar pukul 18.30.
Namun bukannya menyerah saat dipergoki, Juadi justru berusaha melawan petugas saat disergap, sehingga memaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. "Ampun pak, aku menyesal," katanya .
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian besi ulir milik proyek pembangunan masjid tersebut sebanyak 30 potong senilai Rp200 juta dilakukan pelaku, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 14.45 Wib.
Berawal diketahui oleh perwakilan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Zaenal (59), yang mendapatkan kabar dari warga yang menyebutkan bahwa pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Langsung saja, Zaenal pun mendatangi TKP dan ternyata benar. Tak mau buang waktu Zaenal langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Kebetulan saat bersamaan petugas Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing pun sedang melakukan hunting rutin. Mendapati atas peristiwa pencurian itu langsung menangkap pelaku di TKP.
"Benar pelaku Juadi kita tangkap, saat petugas kita melakukan hunting rutin di kawasan Jakabaring. Mendapati pelaku sedang beraksi, anggota saya langsung menyergapnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi , Kamis (20/5/2021).
Saat melakukan aksinya, lanjut Tri, pelaku ternyata tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur. "Karena melawan saat ditangkap, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan. Sedangkan rekannya KK (DPO), berhasil kabur. Namun saya sarankan untuk menyerahkan diri saja, daripada dihantui atas kasus pencurian ini," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 30 potong besi ulir dengan berbagai macam ukuran dan satu unit bentor yang hendak digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. 'Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," terangnya.
Sementara itu, tersangka Juadi ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui seluruh perbuatannya. "Saya tadi beraksi dengan teman pak, tapi dia kabur. Kami terpaksa melakukan aksi ini lantaran tindak mempunyai pekerjaan," ucapnya.
(don)