Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes

Kamis, 27 Mei 2021 - 08:53 WIB
loading...
Pemkot Makassar Diminta...
Aktivitas tempat hiburan malam (THM) masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aktivitas tempat hiburan malam ( THM ) masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50%, tak ada jaga jarak, termasuk masih banyak pengunjung yang didapati tidak mengenakan masker.

Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ) Kota Makassar bahkan sudah beberapa kali membubarkan pengunjung THM yang melanggar prokes. Salah satunya, Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga , belum lama ini.

Akibatnya, petugas terpaksa memberikan sanksi dengan menyita kursi Holywings. Jika tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Kondisi ini mendapat sorotan Anggota Komisi A DPRD Makassar , Rahmat Taqwa Quraisy. Kata dia, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .

Baca Juga: Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal

"Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka 'patotoai' atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," tegas dia.

Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan. Perihal perlu tidaknya dibahas bersama komisi.

"Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apalagi sudah berulang kali," ucap dia.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad juga menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh THM Holywings. Menurut dia, di tengah pandemi pelaku usaha seharusnya patuh dan taat terharap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.

Baca Juga: 8 Warga Terpapar Covid-19, Camat di Luwu Utara Aktif Sosialisasi Prokes

Apalagi aturan itu dikeluarkan tidak tanpa kajian perihal bagaimana kebijakan pembatasan itu dilakukan. Jelasnya, kebijakan itu diambil sebagai upaya Pemkot Makassar untuk menekan pandemi Covid-19.

"Itu dilakukan supaya kita mengurangi yang namanya penyebaran penyakit ini, semua orang berdampak harus diakui bahwa semua orang berdampak daripada adanya Covid-19 ini hal yang paling berdampak adalah perekonomian," jelas dia.

Legislator Demokrat ini juga menambahkan pandemi Covid-19 yang belum usai membuat sektor ekonomi turut terdampak. Akibatnya, segala lini harus terbatasi.

"Karena disitu bukan hanya pengusahanya saja tetapi ada juga pekerja teman-teman karyawan namun ada aturan yang perlu kita jaga biar kita ini menjadi seorang warga yang taat terhadap hukum dan aturan negara kita termasuk aturan di dalam Kota Makassar ini," ucap dia.

"Tetap harus Pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata , Satpol PP, dan aparat keamanan kita memang perlu memberikan penertiban, pengawasan terhadap perwali ini," tandas Ray.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan COVID-19, BNPB Pastikan Pasokan Obat-obatan Cukup 2 Bulan ke Depan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved