Bupati Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:17 WIB
loading...
A A A
"Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN," urainya.

Baca juga:Pelaku Usaha di Gowa Diwarning Selesaikan Tunggakan Pajak

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)