Sulinggih Pelaku Pencabulan di Tampaksiring Bali Dituntut 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama Hindu, I Wayan M (39) dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali, Kamis (20/5/2021). Jaksa menuntut terdakwa karena dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.
Baca juga: Lebaran di Banten Digemparkan Video Mesum di Keramaian dan Wanita Seksi Marah-marah
"Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa.
Baca juga: Suka Fantasi Seksual, Oknum Guru SMA Sering Minta Foto Seksi Siswinya
Sidang digelar secara online dan tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali, sedangkan jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan hakim di ruang sidang pengadilan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. "Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.
I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
Baca juga: Lebaran di Banten Digemparkan Video Mesum di Keramaian dan Wanita Seksi Marah-marah
"Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa.
Baca juga: Suka Fantasi Seksual, Oknum Guru SMA Sering Minta Foto Seksi Siswinya
Sidang digelar secara online dan tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali, sedangkan jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan hakim di ruang sidang pengadilan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. "Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.
I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
(shf)