53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar
Rabu, 19 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.
"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.
Baca juga:Pascabom Gereja Katedral, Polisi Sudah Amankan 31 Orang Terduga Teroris
Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel . Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah (tersangka). Karena tim ini masih bekerja juga" imbuh Zulpan.
"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.
Baca juga:Pascabom Gereja Katedral, Polisi Sudah Amankan 31 Orang Terduga Teroris
Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel . Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah (tersangka). Karena tim ini masih bekerja juga" imbuh Zulpan.
(luq)
Lihat Juga :