53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan. "Karena masih kita lakukan pemeriksaan, tetapi lebih berat kepada kegiatan FPI , pembaitan oleh FPI yang diduga melibatkan saudara Munarman," ucapnya.

Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Baca juga:Mensos Risma Jenguk Korban Bom Bunuh Diri di Makassar dan Beri Santunan

Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Penyidik kata Zulpan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Terduga Teroris...
8 Fakta Terduga Teroris di Batu, Siapkan Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Gereja
Tertangkap di Solo,...
Tertangkap di Solo, Terduga Teroris Jaringan JAD Berencana Bom Gereja Gembala Baik di Batu
Momen Haru Anak Polisi...
Momen Haru Anak Polisi Korban Bom di Surabaya Lolos Jadi Polwan
Disebut Kecolongan Bom...
Disebut Kecolongan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Densus 88 Angkat Bicara
Terungkap, 1 Ransel...
Terungkap, 1 Ransel Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar Bandung Gagal Meledak
Densus 88 Gerebek Rumah...
Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Malabar Bandung, Suami Istri Ditangkap
Serangan Bom Bunuh Diri...
Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Islamabad Tewaskan 31 Orang Saat Salat Jumat
Bom Bunuh Diri Guncang...
Bom Bunuh Diri Guncang Markas Paramiliter Pakistan, 6 Orang Tewas
Bom Bunuh Diri Guncang...
Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, Menhan Pakistan Tetapkan Status Perang
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved