53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan. "Karena masih kita lakukan pemeriksaan, tetapi lebih berat kepada kegiatan FPI , pembaitan oleh FPI yang diduga melibatkan saudara Munarman," ucapnya.

Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Baca juga:Mensos Risma Jenguk Korban Bom Bunuh Diri di Makassar dan Beri Santunan

Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Penyidik kata Zulpan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Terduga Teroris...
8 Fakta Terduga Teroris di Batu, Siapkan Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Gereja
Tertangkap di Solo,...
Tertangkap di Solo, Terduga Teroris Jaringan JAD Berencana Bom Gereja Gembala Baik di Batu
Momen Haru Anak Polisi...
Momen Haru Anak Polisi Korban Bom di Surabaya Lolos Jadi Polwan
Disebut Kecolongan Bom...
Disebut Kecolongan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Densus 88 Angkat Bicara
Terungkap, 1 Ransel...
Terungkap, 1 Ransel Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar Bandung Gagal Meledak
Densus 88 Gerebek Rumah...
Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Malabar Bandung, Suami Istri Ditangkap
Serangan Bom Bunuh Diri...
Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Islamabad Tewaskan 31 Orang Saat Salat Jumat
Bom Bunuh Diri Guncang...
Bom Bunuh Diri Guncang Markas Paramiliter Pakistan, 6 Orang Tewas
Bom Bunuh Diri Guncang...
Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, Menhan Pakistan Tetapkan Status Perang
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved