53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
53 Orang Ditetapkan...
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah merampungkan penyelidikan terhadap puluhan orang yang diamankan pasca ledakan bom di depan Gereja Katedral Kota Makassar . Sebanyak 53 orang telah ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dari 53 orang tersangka, tujuh di antaranya merupakan perempuan. Umumnya, tersangka merupakan generasi milenial atau muda.

Baca juga:Diduga Terlibat Bom Gereja Katedral, 7 Orang Kembali Diamankan di Makassar

"Asalnya kebanyakan dari Sulsel yaitu Makassar, Bone, Maros, dan Gowa. Ada satu orang dari Poso, Sulawesi Tengah," katanya di Mapolda Sulsel, Rabu (19/5).

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memeriksa tiga orang lagi. Zulpan menyebut mereka merupakan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) . "Jadi total yang ditangkap dan diamankan itu 56 orang. 53 orang sudah tersangka. Yang tiga itu baru diamankan, iya itu (eks petinggi FPI )," jelasnya.

Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan. "Karena masih kita lakukan pemeriksaan, tetapi lebih berat kepada kegiatan FPI , pembaitan oleh FPI yang diduga melibatkan saudara Munarman," ucapnya.

Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Baca juga:Mensos Risma Jenguk Korban Bom Bunuh Diri di Makassar dan Beri Santunan

Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Penyidik kata Zulpan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.

Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.

"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.

Baca juga:Pascabom Gereja Katedral, Polisi Sudah Amankan 31 Orang Terduga Teroris

Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel . Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah (tersangka). Karena tim ini masih bekerja juga" imbuh Zulpan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Terduga Teroris...
8 Fakta Terduga Teroris di Batu, Siapkan Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Gereja
Tertangkap di Solo,...
Tertangkap di Solo, Terduga Teroris Jaringan JAD Berencana Bom Gereja Gembala Baik di Batu
Momen Haru Anak Polisi...
Momen Haru Anak Polisi Korban Bom di Surabaya Lolos Jadi Polwan
Disebut Kecolongan Bom...
Disebut Kecolongan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Densus 88 Angkat Bicara
Terungkap, 1 Ransel...
Terungkap, 1 Ransel Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar Bandung Gagal Meledak
Densus 88 Gerebek Rumah...
Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Malabar Bandung, Suami Istri Ditangkap
Serangan Bom Bunuh Diri...
Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Islamabad Tewaskan 31 Orang Saat Salat Jumat
Bom Bunuh Diri Guncang...
Bom Bunuh Diri Guncang Markas Paramiliter Pakistan, 6 Orang Tewas
Bom Bunuh Diri Guncang...
Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, Menhan Pakistan Tetapkan Status Perang
Rekomendasi
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved