53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar
Rabu, 19 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah merampungkan penyelidikan terhadap puluhan orang yang diamankan pasca ledakan bom di depan Gereja Katedral Kota Makassar . Sebanyak 53 orang telah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dari 53 orang tersangka, tujuh di antaranya merupakan perempuan. Umumnya, tersangka merupakan generasi milenial atau muda.
Baca juga:Diduga Terlibat Bom Gereja Katedral, 7 Orang Kembali Diamankan di Makassar
"Asalnya kebanyakan dari Sulsel yaitu Makassar, Bone, Maros, dan Gowa. Ada satu orang dari Poso, Sulawesi Tengah," katanya di Mapolda Sulsel, Rabu (19/5).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memeriksa tiga orang lagi. Zulpan menyebut mereka merupakan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) . "Jadi total yang ditangkap dan diamankan itu 56 orang. 53 orang sudah tersangka. Yang tiga itu baru diamankan, iya itu (eks petinggi FPI )," jelasnya.
Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan. "Karena masih kita lakukan pemeriksaan, tetapi lebih berat kepada kegiatan FPI , pembaitan oleh FPI yang diduga melibatkan saudara Munarman," ucapnya.
Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.
Baca juga:Mensos Risma Jenguk Korban Bom Bunuh Diri di Makassar dan Beri Santunan
Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Penyidik kata Zulpan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.
"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.
Baca juga:Pascabom Gereja Katedral, Polisi Sudah Amankan 31 Orang Terduga Teroris
Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel . Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah (tersangka). Karena tim ini masih bekerja juga" imbuh Zulpan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dari 53 orang tersangka, tujuh di antaranya merupakan perempuan. Umumnya, tersangka merupakan generasi milenial atau muda.
Baca juga:Diduga Terlibat Bom Gereja Katedral, 7 Orang Kembali Diamankan di Makassar
"Asalnya kebanyakan dari Sulsel yaitu Makassar, Bone, Maros, dan Gowa. Ada satu orang dari Poso, Sulawesi Tengah," katanya di Mapolda Sulsel, Rabu (19/5).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memeriksa tiga orang lagi. Zulpan menyebut mereka merupakan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) . "Jadi total yang ditangkap dan diamankan itu 56 orang. 53 orang sudah tersangka. Yang tiga itu baru diamankan, iya itu (eks petinggi FPI )," jelasnya.
Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan. "Karena masih kita lakukan pemeriksaan, tetapi lebih berat kepada kegiatan FPI , pembaitan oleh FPI yang diduga melibatkan saudara Munarman," ucapnya.
Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.
Baca juga:Mensos Risma Jenguk Korban Bom Bunuh Diri di Makassar dan Beri Santunan
Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Penyidik kata Zulpan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.
"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.
Baca juga:Pascabom Gereja Katedral, Polisi Sudah Amankan 31 Orang Terduga Teroris
Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel . Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah (tersangka). Karena tim ini masih bekerja juga" imbuh Zulpan.
(luq)
Lihat Juga :