Bekas Penjara Kolonial Belanda di Maros Diusul Jadi Cagar Budaya
loading...
A
A
A
MAROS - Dua situs bangunan kolonial Belanda di Kabupaten Maros diusulkan menjadi cagar budaya karena sudah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun dua situs itu yakni bekas penjara kolonial di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jalan Abbas Dg Sialu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan, pengusulan ini setelah melalui sidang TACB yang dihadiri Kabid Kebudayaan serta Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagai narasumber telah melakukan sidang penetapan.
"Kita sudah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Nah hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros untuk ditetapkan," jelasnya.
Ramli menjelaskan, kalau dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jadi kan kriteria sebagai cagar budaya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan dua situs yang diusulkan itu sudah memenuhi kriteria," ungkapnya.
Dia juga menilai jika dua bangunan itu dianggap memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan.
"Kriterianya itu benda, bangunan, atau struktur cagar budaya berusia 50 tahun atau lebih. Kemudian kedua itu, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan," jelasnya.
Sehingga dengan melihat itu kata dia, tim ahli menyebut jika bangunan itu masuk dalam cagar budaya karena nemiliki kriteria itu.
"Kami menilai itu sudah masuk sebagai kriteria cagar budaya . Makanya kita lakukan pengusulan," singkatnya.
Adapun dua situs itu yakni bekas penjara kolonial di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jalan Abbas Dg Sialu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan, pengusulan ini setelah melalui sidang TACB yang dihadiri Kabid Kebudayaan serta Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagai narasumber telah melakukan sidang penetapan.
"Kita sudah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Nah hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros untuk ditetapkan," jelasnya.
Ramli menjelaskan, kalau dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jadi kan kriteria sebagai cagar budaya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan dua situs yang diusulkan itu sudah memenuhi kriteria," ungkapnya.
Dia juga menilai jika dua bangunan itu dianggap memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan.
"Kriterianya itu benda, bangunan, atau struktur cagar budaya berusia 50 tahun atau lebih. Kemudian kedua itu, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan," jelasnya.
Sehingga dengan melihat itu kata dia, tim ahli menyebut jika bangunan itu masuk dalam cagar budaya karena nemiliki kriteria itu.
"Kami menilai itu sudah masuk sebagai kriteria cagar budaya . Makanya kita lakukan pengusulan," singkatnya.
(agn)