Bekas Penjara Kolonial Belanda di Maros Diusul Jadi Cagar Budaya
Rabu, 19 Mei 2021 - 16:48 WIB
loading...
Penjara peninggalan Belanda yang terletak di tengah kota Kabupaten Maros ini tidak terawat. Rencananya akan diusulkan menjadi salah satu cagar Budaya. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Dua situs bangunan kolonial Belanda di Kabupaten Maros diusulkan menjadi cagar budaya karena sudah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun dua situs itu yakni bekas penjara kolonial di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jalan Abbas Dg Sialu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan, pengusulan ini setelah melalui sidang TACB yang dihadiri Kabid Kebudayaan serta Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagai narasumber telah melakukan sidang penetapan.
Baca Juga: Jatah Kuota CASN untuk Pemkab Maros Capai 637 Orang
"Kita sudah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Nah hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros untuk ditetapkan," jelasnya.
Ramli menjelaskan, kalau dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jadi kan kriteria sebagai cagar budaya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan dua situs yang diusulkan itu sudah memenuhi kriteria," ungkapnya.
Adapun dua situs itu yakni bekas penjara kolonial di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jalan Abbas Dg Sialu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan, pengusulan ini setelah melalui sidang TACB yang dihadiri Kabid Kebudayaan serta Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagai narasumber telah melakukan sidang penetapan.
Baca Juga: Jatah Kuota CASN untuk Pemkab Maros Capai 637 Orang
"Kita sudah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Nah hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros untuk ditetapkan," jelasnya.
Ramli menjelaskan, kalau dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jadi kan kriteria sebagai cagar budaya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan dua situs yang diusulkan itu sudah memenuhi kriteria," ungkapnya.
Lihat Juga :