Pelaku Curanmor di Mojokerto Makin Nekat, Bawa Senpi Rakitan untuk Ancam Korban
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi karena membawa senjata rakitan saat beraksi di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Maling bernama Salatin (40) ini mengaku sengaja membawa senpi untuk menjaga diri jika kepergok masyarakat.
Pelaku curanmor ini diamankan bersama belasan kenjahat lain yang selama sebulan terakhir terjaring Operasi Sikat Semeru 2021. Dari belasan itu salah satunya adalah pelaku curanmor dengan membawa senjata rakitan.
Baca juga: Jeritan Hati Produsen Ketupat di Madiun, Larangan Mudik Sebabkan Omset Turun Hingga 50 Persen
Polisi menyita barang bukti dari Salatin berupa senpi rakitan lengkap dengan tiga butir peluru yang siap ditembakkan. Selain itu juga disita kunci T. "Saya membawa senpi ini untuk menjaga diri jika saat beraksi kepergok masyarakat," terang Salatin.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku curanmor ini diamankan bersama belasan kenjahat lain yang selama sebulan terakhir terjaring Operasi Sikat Semeru 2021. Dari belasan itu salah satunya adalah pelaku curanmor dengan membawa senjata rakitan.
Baca juga: Jeritan Hati Produsen Ketupat di Madiun, Larangan Mudik Sebabkan Omset Turun Hingga 50 Persen
Polisi menyita barang bukti dari Salatin berupa senpi rakitan lengkap dengan tiga butir peluru yang siap ditembakkan. Selain itu juga disita kunci T. "Saya membawa senpi ini untuk menjaga diri jika saat beraksi kepergok masyarakat," terang Salatin.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(msd)